Home / Uncategorized

Senin, 14 April 2025 - 05:53 WIB

Anni, Korban Mafia Tanah di Tangsel: Negara ke Mana Saat Hukum Dipermainkan?*

 

 

Tangerang Selatan,Liputannusantara.id-

Kasus mafia tanah kembali mencuat. Kali ini menimpa seorang warga bernama Anni Sri Cahyani, yang menjadi korban tumpang tindih sertifikat tanah di kawasan Pondok Jaya, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam kasus yang melibatkan institusi resmi seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN), Negara dinilai abai dan gagal melindungi hak warga Negara sebagaimana amanat konstitusi.
Masalah bermula ketika Anni membeli sebidang tanah di Tangsel yang saat itu dalam keadaan dikuasai fisik tanpa sengketa. Sertifikat atas nama Punto telah terbit terlebih dahulu secara sah dari BPN. Namun, belakangan muncul klaim dari sebuah perusahaan pengembang perumahan di Bintaro Tangsel, yang membawa sertifikat atas obyek tanah yang sama juga diterbitkan oleh BPN.
Ironisnya, dalam proses gugatan perdata yang diajukan pihak pengembang, Anni justru kalah. Namun, belakangan Anni melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dasar (warkah) yang digunakan pihak pengembang dalam proses penerbitan sertifikatnya.
Laporan tersebut terbukti benar, bahkan dinyatakan sebagai perbuatan pidana pemalsuan meski kemudian tidak dapat dipidana karena alasan daluwarsa.

Baca Juga  Pasca Libur Lebaran, Bupati Humbahas Sidak ke RSUD Doloksanggul.

“Kalau dasar sertifikat dari mereka terbukti palsu, seharusnya tidak bisa digunakan sebagai alat untuk menggugat saya apalagi sampai menang dan dieksekusi. Ini jelas cacat secara substansi dan hukum,” ujar Anni, kepada JurnalPatroliNews, Sabtu (12/4/2025).
Ia menambahkan, “Putusan pidana menyatakan ada pemalsuan, sedangkan putusan perdata memenangkan pihak yang menggunakan dokumen palsu. Ini pertentangan yang tidak bisa diterima secara logika Hukum. Di mana Negara saat warganya dirampas haknya dengan cara-cara curang?”
“Ini bukan sekadar sengketa tanah, melainkan kegagalan Negara menjalankan due diligence of law. Bagaimana mungkin dokumen palsu diakui pengadilan? Di mana access to justice bagi warga?,” tegasnya.
Anni sudah mengadu ke berbagai instansi, namun hasilnya nihil. Ia pun mempertanyakan keberpihakan Negara dalam melindungi hak rakyat kecil. “Negara hadir katanya, tapi saya tak merasakannya.
Yang terjadi justru saya dikorbankan dalam sistem yang seharusnya melindungi,” tuturnya pilu.

Baca Juga  Wujudkan Keamanan Maksimal di Lapas Banyuwangi Melalui Peningkatan Intensitas Kontrol Keliling

Dalam kasus Anni mencerminkan bagaimana mafia tanah dapat bermain di ruang-ruang legal formal dengan memanfaatkan celah Hukum, serta lemahnya sistem verifikasi administrasi dan perlindungan keadilan bagi rakyat.
Kasus ini menjadi alarm bahwa reformasi agraria dan perlindungan Hukum bukan sekadar jargon. Sudah saatnya Negara benar-benar hadir, bukan hanya dalam pidato, tapi dalam tindakan nyata membela yang benar, bukan yang kuat.
Diketahui dalam hasil temuan ICW (2024) bahwa 67% sengketa tanah melibatkan ketidak konsisten Negara dalam penegakan Hukum. Jika tidak ada intervensi sistematis, mafia tanah akan terus menggunakan Hukum sebagai alat legitimasi kejahatan.
Dikutip dari JPN.

(DIRMAN)

Share :

Baca Juga

Uncategorized

Polres Metro Tangerang Kota Fokus Amankan Lokasi Wisata Saat Idul Fitri 2025*

Uncategorized

Kebersamaan Penuh Makna, Lapas Arjasa Pererat Silaturahim Melalui Acara Buka Puasa Bersama

Uncategorized

Komitmen Berikan Pembinaan yang Optimal, Lapas Jember Gelar Sidang TPP

Uncategorized

Bupati Humbahas Dr Oloan P Nababan Terima Kunjungan BPKP Perwakilan Sumut.

Uncategorized

Libur Lebaran, Kapolres Tangsel Pantau Tempat Wisata Ocean Park BSD*

Uncategorized

Kalapas Banyuwangi Ajak Keluarga Warga Binaan Wujudkan Lapas Banyuwangi Bebas dari Pungli

Uncategorized

Lapas Jember Berbagi Kebahagian dengan Penarik Becak

Uncategorized

Dengan Santai Mobil Fikaup silver Plat Nomor F 8537 HV Diduga Membawa Gas Subsidi 3 Kg Untuk Bahan Oplosan

Contact Us