Menu

Mode Gelap
Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79 Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia 7 CPNS Mulai Bertugas di Lapas Banyuwangi, Kalapas: Momentum Perkuat Pengamanan dan Tingkatkan Pelayanan

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif*

badge-check


					Ditreskrimum Polda Banten Tangkap Manajer Koperasi Gelapkan Rp895 Juta Lewat 133 Pinjaman Fiktif* Perbesar

 

Serang ,Liputannusantara.id- Subdit II Harda Ditreskrimum Polda Banten, berhasil meringkus pelaku penggelapan dalam jabatan yang dilakukan Tsk (AH) sebagai mantan Manajer Cabang KSP Mitra Dhuafa Warunggunung, Kabupaten Lebak. Pelaku ditangkap pada Kamis (22/5), di wilayah Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

Dalam hal ini Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan tentang kasus tersebut. “Kasus ini berawal dari laporan polisi LP/80/III/2025/SPKT I/Banten tertanggal 3 Maret 2025, yang dilayangkan oleh pelapor atas nama Muhammad Rivaldo Lyani. Berdasarkan hasil audit internal koperasi, terungkap bahwa pelaku telah mengajukan 133 pinjaman fiktif atas nama anggota koperasi, menyebabkan kerugian sebesar Rp895 juta,” jelas Dian.

“Cara kerja pelaku adalah dengan memanipulasi data anggota koperasi untuk mengajukan pinjaman fiktif, di mana dana yang cair tidak pernah diteruskan kepada anggota, melainkan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Kombes Pol Dian Setyawan.

Adapun barang bukti yang disita yaitu :

• SK Tsk (AH)
• SK tentang Mutasi Karyawan Tsk (AH)
• Slip gaji Rp. 5.694.000
• Lap Hasil Audit Khusus
• 4 Buah Formulir pinjaman
• 3 Buah Rekening koran
• Bukti Pengeluaran Kas Rp 160.273.700,-

Lebih lanjut, Dian menyebutkan pasal yang dikenakan kepada pelaku. “Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun,” kata Dian.

Diakhir Dirreskrimum Polda Banten menegaskan bahwa Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan. “Polda Banten akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan jabatan, khususnya yang merugikan lembaga keuangan dan masyarakat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian.

(Bidhumas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolresta Tangerang Berikan Penghargaan kepada 36 Personel dan Warga dalam Upacara HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 09:22 WIB

Kapolresta Tangerang Pimpin Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-79: Wujudkan Polri Semakin Dekat dengan Masyarakat

1 Juli 2025 - 09:09 WIB

Polresta Tangerang Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2025: 64 Personel Naik Pangkat

1 Juli 2025 - 02:15 WIB

Satlantas Polresta Tangerang Terjunkan Personel Atur Lalin di Titik Rawan Macet

30 Juni 2025 - 16:58 WIB

Polda Banten Ungkap Kasus Penghasutan dan Kekerasan di PT Lotte Chemical Indonesia

30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Trending di Uncategorized