Menu

Mode Gelap
LSM Geram Banten Layangkan Surat Klarifikasi Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Di Dinasdukcapil Kota Tangerang. Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Jatiuwung Ungkap Penyalahgunaan Sabu dan Amankan Dua Pelaku Kalapas Jember Turut Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kanwil Ditjenpas Jatim Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran, Ditsamapta Polda Banten Kawal Program Makan Bergizi Gratis* Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran, Ditsamapta Polda Banten Kawal Program Makan Bergizi Gratis RSUD Pakuhaji Peringati HUT dengan Aksi Sosial, Bagikan Bingkisan untuk Anak Yatim Piatu

Uncategorized

LSM Geram Banten Layangkan Surat Klarifikasi Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Di Dinasdukcapil Kota Tangerang.

badge-check


					LSM Geram Banten Layangkan Surat  Klarifikasi Atas Dugaan Buruknya Pelayanan Publik Di Dinasdukcapil Kota Tangerang. Perbesar

 

TANGERANG,Liputannusantara.id-
LSM Geram Banten  mengecam keras praktik pelayanan publik yang mempersulit warga dalam pengurusan dokumen kependudukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang yang diungkap oleh M dalam pemberitaan dan kemudian diunggah oleh akun tiktok @antarberita menjadi perbincangan publik.

M. Seno Kurniawan, Sekretaris DPC LSM Geram Banten Indonesia Kota Tangerang mengecam tindakan tersebut,
“Ini bukan sekadar salah prosedur, ini adalah contoh kesewenang-wenangan birokrasi yang menambah beban masyarakat, mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, dan mencederai prinsip pelayanan publik.” tegasnya saat ditemui dikantor LSM Geram banten pada selasa (03/01/2026).

M.Seno Kurniawan mengingatkan,
“Pengurusan akta kematian dapat dilakukan oleh siapa pun yang mengetahui peristiwa kematian, bukan semata istri almarhum, sesuai dengan ketentuan administrasi kependudukan yang berlaku nasional;
Setiap pelayanan publik tidak boleh menambah syarat yang tidak berdasar, sebagaimana ditegaskan oleh Undang-Undang Pelayanan Publik dan prinsip umum pemerintahan yang baik”, jelasnya.

Kasus tersebut menunjukkan adanya penolakan sepihak terhadap permohonan Akta Kematian warga meskipun seluruh persyaratan formal telah dipenuhi, dengan alasan syarat tambahan yang tidak memiliki dasar hukum, yaitu bahwa pelapor harus merupakan istri almarhum.
Persyaratan semacam ini tidak diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan dan telah mencederai prinsip pelayanan publik yang cepat, sederhana, dan tidak diskriminatif.
LSM Geram menilai tindakan pejabat yang menciptakan syarat baru tersebut bagaikan kerajaan kecil dibirokrasi dan mempersulit warga di tengah masa berduka dan berpotensi membuka ruang bagi praktik penyalahgunaan wewenang.

LSM GERAM telah melayangkan surat Konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Disdukcapil Kota Tangerang untuk memberikan klarifikasi tertulis dan memulihkan proses layanan yang semestinya.
Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada respons yang memuaskan, GERAM akan membawa persoalan ini ke ranah hukum dan lembaga pengawas seperti Ombudsman Republik Indonesia untuk memastikan tidak ada lagi perbuatan melanggar aturan yang merugikan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Operasi Pekat Jaya 2026, Polsek Jatiuwung Ungkap Penyalahgunaan Sabu dan Amankan Dua Pelaku

3 Februari 2026 - 16:05 WIB

Kalapas Jember Turut Hadiri Penandatangan Komitmen Bersama Kanwil Ditjenpas Jatim

3 Februari 2026 - 15:57 WIB

Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran, Ditsamapta Polda Banten Kawal Program Makan Bergizi Gratis*

3 Februari 2026 - 09:21 WIB

Pastikan Distribusi Aman dan Tepat Sasaran, Ditsamapta Polda Banten Kawal Program Makan Bergizi Gratis

3 Februari 2026 - 07:07 WIB

RSUD Pakuhaji Peringati HUT dengan Aksi Sosial, Bagikan Bingkisan untuk Anak Yatim Piatu

3 Februari 2026 - 05:18 WIB

Trending di Uncategorized