Tangerang,Liputannusantara.id-PT PCM Kabel Indonesia dalam mediasi resmi yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) kabupaten tangerang tidak hadir sebanyak tiga kali (3X) berturut turut .
Hal dinilai sebagai bentuk pengabaian serius terhadap mekanisme hukum yang sah dan mencederai prinsip itikad baik dalam penyelesaian sengketa dan juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang mengikat para pihak.

Rahmat sebagai mediator mewakili Pihak Disnaker kabupaten tangerang tidak dapat melakukan penyelesaian sengketa PHK sepihak antar PT.PCM dengan korban maupun kuasa hukum.
Rahmat akhirnya memutuskan permasalahan ini,
“Hari ini perusahaan belum bisa hadir, lebih dari 3X panggilan. Secara aturan Naker Nomor 17 tahun 2014 maka mediator hubungan industrial dapat mengeluarkan anjuran berdasarkan data yang ada, jadi semuanya sudah dijalankan sesuai SOP.
Kita sudah panggil kesatu, kedua,ketiga dan lebih dari itu tetapi pihak perusahaan pernah hadir namun belum bisa dengan pihak pekerja atau kuasa pekerja .
Oleh karena itu,
Kita keluarkan Anjuran PHI (Pengadilan Hubungan Industrial). tutupnya.
Dihari yang sama, A.B Associate&Co sebagai Kuasa hukum Asep dan Tata sangat kecewa padahal waktu mediasi sudah ditentukan oleh PT.PCM namun tidak hadir dan terkesan meremehkan disnaker kabupaten tangerang.
“Mediasi yang difasilitasi negara adalah perintah hukum, bukan pilihan. Ketidakhadiran PT PCM dapat dikualifikasikan sebagai sikap tidak kooperatif dan pelecehan terhadap mekanisme hukum yang dilindungi undang-undang,” tegas Abu Bakar.Jum’at 30/01/2026).
Leo Andri K. S.H., Team Kuasa hukum Asep dan Tata akan mengambil jalur hukum secara pidana agar permasalahan ini segera tuntas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami akan melaporkan permasalah ini kepada pihak kepolisian dan akan berkoordinasi dengan pihak penyidik karena kami menilai sampai saat ini tidak ada itikad baik dari PT.PCM Kabel Indonesia.
Dari awal tidak menjawab somasi dan beberapa kali tidak hadir dalam undangan resmi disnaker”.
Tindakan tersebut bertentangan dengan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yang mewajibkan para pihak beritikad baik dalam penyelesaian sengketa melalui mekanisme non-litigasi. Selain itu, prinsip kewajiban hadir dan patuh terhadap panggilan resmi negara juga sejalan dengan Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang menegaskan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Apabila ketidakhadiran tersebut dilakukan secara sengaja dan berulang sehingga menghambat proses hukum, maka dapat berimplikasi pada penerapan sanksi hukum lanjutan, baik secara perdata maupun administratif. Bahkan, dalam konteks tertentu, tindakan menghalangi proses hukum dapat dikaitkan dengan Pasal 224 KUHP terkait ketidakpatuhan terhadap perintah yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Kuasa hukum berharap bahwa negara tidak boleh kalah oleh sikap abai korporasi. Aparat penegak hukum dan instansi terkait diminta bertindak tegas agar mekanisme hukum tidak kehilangan wibawa, serta memastikan setiap subjek hukum tunduk pada aturan yang berlaku tanpa kecuali.
Peraturan Sesuai Dengan KUHP Baru
Karyawan yang di PHK berhak 60% gji ke depan walaupun tidak bekerja. PP 6/2025 pasal 21 karyawan yang di pecat berhak mendapatkan
1. Uang pesangon.
2. Uang penghargaan masa kerja.
3. uang pengganti hak.
Pengusaha wajib mendaftarkan karyawan ke program JKP untuk mendaptkan semua ini jika tidak akan dikenakan sanksi jika sudah di sanksi tapi tidak melaksanakan kewajibanya. Ancaman penjara 8 tahun dan denda 1 milyar.
Team














