SERANG,liputannusatara.id-Satuan Lalulintas Polresta Serang Kota melaksanakan kegiatan Operasi Zebra Maung 2025 pada Senin, 17/11/25.

Kegiatan ini digelar serentak di seluruh wilayah hukum Polda Banten dan akan berlangsung mulai tanggal 17 November hingga 30 November 2025.
Kapolresta Serang Kota Kombes Pol. Yudha Satria, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Serang Kota Kompol Tiwi Afrina, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2025 difokuskan pada penindakan serta penegakan hukum terhadap tujuh pelanggaran prioritas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Adapun 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi sasaran operasi, yaitu:
1. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan handphone saat berkendara.
2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Tidak menggunakan helm SNI atau sabuk pengaman (safety belt).
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Pengemudi kendaraan bermotor yang melawan arus lalu lintas.
7. Kendaraan yang melebihi batas kecepatan.
Kompol Tiwi Afrina menegaskan bahwa operasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, serta meminimalisir potensi terjadinya kecelakaan di jalan raya.
“Melalui Operasi Zebra Maung 2025 ini, kami berharap masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama,” ujarnya.
Polresta Serang Kota juga mengimbau seluruh pengendara agar melengkapi surat-surat kendaraan, mematuhi aturan, serta selalu menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Tutup Kasat Lantas Polresta Serkot Kompol. Tiwi Afrina.
Humas














