(01/12/11)
Siaran Berita
Bidhumas Polda
Serang ,Liputannusantara.id– Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkembangan kasus yang tengah ditangani dengan transparan dan profesional.

Berdasarkan Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025, yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Banten melalui media sosial Bidhumas Polda Banten tentang pemberitahuan DPO Zaenal Arifin.
Dalam hal ini, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Selanjutnya, Kombes Pol Murwoto menegaskan bahwa Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara transparan dan profesional. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Diakhir, Kombes Pol Murwoto mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu aparat kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian, melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, dengan kontak IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya.
(Bidhumas).














