Menu

Mode Gelap
Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin* Gunungan di  SD Kanisius Bayat, Selasa 4 November 2025 Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan* Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional

Uncategorized

Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin*

badge-check


					Polda Banten Tegaskan Komitmen Transparan dalam Penanganan Kasus DPO Zaenal Arifin* Perbesar

(01/12/11)
Siaran Berita
Bidhumas Polda

Serang ,Liputannusantara.id– Polda Banten melalui Bidpropam menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti setiap perkembangan kasus yang tengah ditangani dengan transparan dan profesional.

Berdasarkan Surat Edaran Daftar Pencarian Orang Nomor 95 pada Bulan Oktober tahun 2025, yang dikeluarkan Ditreskrimum Polda Banten melalui media sosial Bidhumas Polda Banten tentang pemberitahuan DPO Zaenal Arifin.

Dalam hal ini, Kabidpropam Polda Banten Kombes Pol Murwoto menjelaskan bahwa penetapan DPO dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan pemanggilan terhadap terlapor yang tidak memenuhi panggilan. “Langkah penerbitan DPO dilakukan sebagai upaya hukum lanjutan agar tersangka dapat segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selanjutnya, Kombes Pol Murwoto menegaskan bahwa Polda Banten akan menindaklanjuti setiap perkembangan kasus secara transparan dan profesional. “Apabila tersangka telah ditangkap, proses hukum akan segera dilaksanakan, baik melalui kedinasan maupun peradilan umum sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Diakhir, Kombes Pol Murwoto mengimbau kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam membantu aparat kepolisian. “Kami mengajak seluruh masyarakat yang memiliki informasi mengenai keberadaan DPO Zaenal Arifin Bin Suparta untuk segera menghubungi pihak kepolisian, melalui Subdit I Unit III Ditreskrimum Polda Banten, dengan kontak IPDA Rahmat Wiguna, S.H., M.H. 0821-2322-2323 atau Bripda Muhamad Farhan 0877-8906-4183,” tutupnya.

(Bidhumas).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Makanan Bergizi Gratis (MBG)Mengatasi Masalah Malnutrisi dan Stunting Serta Menjadi Stimulus Ekonomi Lokal Kota Tangerang

11 November 2025 - 15:49 WIB

Ombudsman RI Lakukan Penilaian Maladministrasi Publik di Lapas Jember

11 November 2025 - 09:55 WIB

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, Polsek Panongan Diganjar Penghargaan*

11 November 2025 - 05:00 WIB

Polresta Tangerang Kawal Aksi Penolakan PIK- 2 di Tugu Mauk dengan Humanis dan Profesional

11 November 2025 - 03:25 WIB

Polsek Panongan Laksanakan Strong Point Gatur Lalin Antisipasi Kepadatan Pagi Hari

11 November 2025 - 01:13 WIB

Trending di Uncategorized