Serang ,Liputannusantara.id- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) jenis losbak (pick up) yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polda Banten. Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari serangkaian laporan polisi yang diterima jajaran Polres di bawah Polda Banten sejak bulan Agustus hingga Oktober 2025, dengan total sekitar 30 kejadian.

Kegiatan tersebut dipimpin Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, Wadirreskrimum Polda Banten AKBP Fauzan, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kasubdit 3 Jatanras Ditrreskrimum Polda Banten Kompol Yeremia Iwo.
Kasus ini terungkap dari serangkaian laporan pencurian kendaraan bermotor jenis Mitsubishi L300 dan Colt Diesel di empat lokasi berbeda:
1. Diketahui terjadi hari senin tanggal 06 Oktober 2025 Sekira pukul 05.00 Wib yang di parkir depan toko PT Mitra Baru Mandiri tepatnya PCI Blok e 01 Kel. Kedaleman Kec. Cibeber, Kota Cilegon Prov. Banten.
2. Diketahui terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 diketahui sekitar pukul 07.30 Wib di Parkiran Ruko Mega Cilegon JI Sultan Ageng Tirtayasa No A17 Kel Ramanuju Kec Purwakarta Kota Cilegon Banten.
3. Diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 25 agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib di samping pos ronda depan kontrakan milik YAHRA Yang beralamat di Kp. Sitong RT.008 RW.002 Kel/Desa. Salira Kec. Puloampel Kab. Serang Prov. Banten.
4. Diketahui terjadi Pada Hari Selasa tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 Wib yang beralamat di Kp. Pasir Rangdu RT 03 RW 02 Kel. Pagadungan Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang – Banten.
Kronologis kejadian :
TKP Cibeber Cilegon
– Terjadi hari Senin tanggal 06 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wib, TKP parkiran depan toko PT MITRA BARU MANDIRI, yang beralamatkan PCI Blok e 02 06 Kel Kedaleman Kec Cibeber Kota Cilegon 1 unit Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023 Atas nama MITRA BARU MANDIRI Korban mengalami kerugian sebesar Rp 125.000.000
– 1 unit Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023 noka MK2LOPUMZPJ007780
Nosin 4N14UAR8194 Atas nama MITRA BARU MANDIRI Korban mengalami kerugian sebesar Rp 125.000.000.
– TKP Ramanuju Purwakarta Cilegon Terjadi pada hari Kamis tanggal 28 Agustus 2025 diketahui sekita: pukul 07.30 Wib. TKP Parkiran Ruko Mega Cilegon JI Sultan Ageng Tirtayasa No
A17 Kel Ramanuju Kec Purwakarta Kota Cilegon Banten 1 unit kendaraan Pick Up Mitsubishi L300 Warna Hitam Nopol B 9313 UAO tahun 2017, Korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000
TKP Pulo Ampel Cilegon
– Terjadi pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 05.30 Wib TKP di Kp. Sitong RT.008 RW.002 Kel/Desa. Salira Kec. Puloampel Kab. Serang Prov. Banten, 1 Unit kendaraan R4 Merk Mitsubishi model L300 warna Pickup nopol : B-9879-SAL Korban mengalami kerugian sebesar Rp 150.000.000.
TKP Cadasari Pandeglang
– Terjadi Pada Hari Selasa Tanggal 14 Oktober 2025 sekitar pukul, TKP di Kp. Pasir Rangdu RT 03 RW 02 Kel. Pagadaungan Kec. Karangtanjung Kab. Pandeglang – Banten, 1 buah Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 milik korban sdr NANA SUTISNA Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 150.000.000.
Ditreskrimum Polda Banten AKBP Dian Setyawan menerangkan bahwa para pelaku dibagi menjadi dua kelompok. “Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku dibagi dalam dua kelompok dengan wilayah operasi berbeda.” kata Dian saat Presscon bertempat di aula Ditreskrimum Polda Banten pada Kamis (06/10).
Dian menuturkan bahwa salah satu pelaku adalah residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023. “Dari Rangkaian Hasil Penyelidikan salah satunya adalah pelaku adalah Residivis yang pernah ditangkap oleh Tim Resmob pada sekitar tahun 2023,” tutur Dian.
Kronologis penangkapan para pelaku.
Kelompok 1 :
– Pada tanggal 06 November 2025 dini hari di TKP daerah Cibeber Cilegon, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan socket kabel untuk menyalakan kendaraan telah berhasil mengambil 1 unit Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023.
– Kemudian Tim Resmob melakukan Pengejaran terhadap Pelaku yang kabur menuju ke arah pintu Tol Cilegon Timur.
– Dilakukan penangkapan Pelaku ZA (57) yang sedang mengemudikan Mobil Losbak Hasil Pencurian di TKP Cibeber Cilegon pada sekitar Pukul 04.00 Wib di Pintu Tol Cilegon Timur, Setelah diketahui bahwa ZA di Tangkap oleh Tim Resmob, Sdr. KD yang berada di posisi belakangnya sedang mengendarai Sarana Mobil Sigra Putih melakukan Putar balik dan melarikan diri ke arah Jalan Lingkar Selatan Cilegon.
– Sdr. KD berhasil diamankan di daerah Jalan Lingkar Selatan Cilegon Sekitar Pukul 04.15 Wib.
– Hasil Interogasi Pelaku sudah kali Melakukan Pencurian Sejak bulan Agustus 2025 s/d Oktober 2025, wilayah Pulo Ampel dan Wilayah Ramanuju Purwakarta Cilegon, dan terakhir Wilayah Cibeber Cilegon.
– Bahwa pelaku melakukan aksinya karena ada yang melakukan pesanan terhadap kendaraan R4 Pick Up tersebut yaitu sdr AZ.
– Selain Melakukan Pesanan Kendaraan sdr AZ membantu para pelaku dengan memberikan Alat Jammer Penghilang Sinyal GPS Mobil.
– sdr AZ diamankan pada tanggal 06 Oktober 2025 sekitar jam 17.00 Wib di daerah Tarogong Garut Jawa Barat, dibawa ke Kantor Polda Banten untuk dilakukan Pemeriksaan lebih lanjut.
– Menurut keterangannya bahwa sdr AZsudah 16 kali menerima barang hasil curian dari sdr ZA Periode tahun 2006 sampai dengan 2018.
– penjualan kendaraan tersebut dijual kepada sdr. MR als OJ als FR (DPO) dan sdr. NH (DPO).
– Ternyata sdr ADI ZAENUDIN baru keluar dari Polres Bogor pada tanggal 18 September 2025, dan setelah keluar baru melakukan pemesanan kepada para pelaku
– Dan diketahui bahwa hasil pencurian di TKP Ramanuju Purwakarta Cilegon dan TKP Pulo Ampel mobil tersebut dijual oleh sdr ZA kepada sdr MR als OJ als FR (DPO).
– Dan menurut keterangannya mobil hasil pencurian tersebut dikirim ke daerah Jawa Timur untuk di bongkar dan dijual part nya secara terpisah,
– Penjualan Hasil Pencurian tersebut dijual berkisar antara Rp.20.000.000,- Rp. 15.000.000.
– Masing masing pelaku mendapatkan keuntungan hasil penjualan berkisar Rp.3.000.000,- Rp.7.000.000.
Kelompok 2 :
– Identifikasi pelaku Kelompok 2 berasal dari Kelompok daerah
Rumpin Cirampog Bogor Jawa Barat. Jalur aksi Pelaku dari daerah Jasinga – Rangkasbitung Pandeglang atau Tangerang, persesuaian dengan Informasi Kejadian berdasarkan Laporan Polisi.
– Diketahui pada tanggal 14 Oktober 2025 dini hari saat di TKP Karang Tanjung Cadasari Pandeglang, pelaku telah menentukan sasaran untuk melakukan aksinya, dengan merusak kunci pintu dan menggunakan Kunci T dan anak kunci palsu untuk menyalakan kendaraan, telah berhasil mengambil 1 buah Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning.
– Tim Resmob yang sudah mengetahui aksi dari pelaku dan sudah mengetahui jalur akses pelaku dan membuntuti barang bukti, sehingga mengetahui bahwa barang bukti dikawal oleh 2 motor.
– Sampai di daerah Narimbang Rangkasbitung pada sekitar Pukul 04.00 WIB sebagian tim Resmob melakukan terhadap sdr MIFTAH dan sdr NURUL BUDIMAN yang sedang mengawal Truk hasil curian tersebut.
– Dalam penangkapan, Tim Resmob Ditodong oleh Senjata api berjenis Revolver melihat hal tersebut Tim Resmob melakukan Tindakan tegas terukur sehingga berhasil meringkus 2 orang tersebut,
– Tim Resmob yang lainnya melakukan pengejaran terhadap barang bukti hasil pencurian dan pada sekitar Jam 04.20 Wib di daerah Tegalwangi Jasinga Bogor Jawa Barat, Tim Resmob Menemukan Barang Bukti hasil pencurian oleh Tim Resmob dimana diketahui bahwa yang mengendarai adalah sdr. RD (DPO) namun kabur ke daerah hutan di daerah Jasinga.
– Setelah mengamankan barang bukti hasil pencurian tersebut, Tim Resmob melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang diketahui atas nama AY (23) yang kabur menggunakan motor dan berhasil ditangkap di daerah Jalan Raya Jasinga Bogor.
– Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan bahwa para pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian dengan pemberatan Spesialis Losbak sebanyak 30 kali diantaranya di Rangkasbitung Lebak, Cikupa Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, Pelaku mengakui bahwa telah menjual barang hasil kejahatan tersebut kepada sdr. UD Als BPT (DPO) yang mash di daerah Cirampog Bogor dengan harga kurang lebih Rp.25.000.000 Masing masing mendapatkan keuntungan kisaran Rp.5.000.000, sampai dengan Rp. 7.000.000.
Tersangka yang berhasil diamankan berdasarkan kelompok
Kelompok 1 yaitu KD (50), ZA (57), AZ (43), MR (DPO) dan NH (DPO).
Kelompok 2 yaitu MA (40), NB (22), AY (23), RD (DPO) dan YD (DPO).
Dian menjelaskan motif dan modus yang dilakukan para pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan pencurian. “Motif para pelaku untuk mendapatkan keuntungan dan Modusnya para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah itu menyalakan mobil curian menggunakan anak kunci
Bahwa para pelaku melakukan Pencurian tersebut dengan cara merusak pintu Pagar, kemudian merusak pintu kendaraan, setelah palsu berupa soket, menggunakan Jammer GPS agar tidak terlacak GPS mobil tersebut, dilakukan pada dini hari secara Bersama sama menjual hasil kejahatan tersebut,” katanya.
Dalam hal ini Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan Barang Bukti dari kedua kelompok.
Dari kelompok pertama didapat barang bukti yaitu :
• 1 Unit Kendaraan R4 Model Pick Up Nopol A-8567-RA Merk Mitshubishi L300 Warna Hitam Tahun Pembuatan 2023
• 1 pasang plat nomor warna putih Nopol B-2607-KZZ;
• 1 Unit Kendaraan R4 Nopol A-1648-ZO Merk Daihatsu Sigra Warna Putih Tahun 2022,
• 1 buah alat Penghilang Sinyal GPS Mobil warna Hitam;
• 1 buah Kunci Y;
• 5 buah anak kunci T;
• 1 buah tang potong kecil Warna Hijau Kuning;
• 1 buah tang potong besar warna biru;
• 3 buah soket Warna hitam dan putih;
• 1 buah Handphone Merk Nokia 105 Warna Abu Abu
• 1 Lembar STNK Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023
• 1 lembar Fc BPKB Kendaraan R4 MITSUBISHI Pick Up L300 warna Hitam dengan Nopol A 8567 RA tahun 2023
• 1 Buah Flasdis yang berisikan rekaman CCTV saat kejadian;
• 2 kunci kontak kendaraan tersebut diatas;
• 1 lembar surat kuasa melaporkan
Dari TKP Puloampel Cilegon
• 1 Lembar Fotocopy STNK Kendaraan Merk : MITSUBISHI Type : L300 PU FB-R (4×2) Jenis : Mobil Penumpang, Warna Hitam, Tahun pembuatan 2022
• 1 Rangkap Fotocopy BPKB Kendaraan Merk : MITSUBISHI Type : L300 PU FB-R (4×2) Jenis : Mobil Penumpang, Warna : Hitam, Tahun pembuatan 2022
• 2 Kunci kontak kendaraan merk lambang Mitsubishi.
Dari TKP Ramanuju Purwakarta Cilegon
• 1 lembar surat kuasa dari direktur PT SLS BEARINDO sdr CHRISTIAN BUDIHARJA kepada sdr MUKSIRIN pada tanggal 28 Agustus 2025;
• 1 lembar surat pernyataan kepemilikan 2 buah anak kunci dengan nomor anak kunci A6625 dari direktur PT SLS BEARINDO sdr CHRISTIAN BUDIHARJA pada tanggal 28 agustus 2025;
• 1 Bundle Fc Salinan Akta Pendirian PT SLS BEARINDO nomor : 96 tanggal 26 oktober 2000;
• 2 buah anak kunci dengan nomor anak kunci A6625;
• Asli BPKB nomor : N-06814113 atas nama Pemilik PT. SLS BEARINDO;
Dari Kelompok kedua didapat barang bukti yaitu :
• 1 buah BPKB Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning,
• 1 lembar STNK Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning,
• 1 Buah Anak Kunci dengan Dompet Kunci berwarna Coklat.
• 15 buah anak Kunci T
• 1 buah gagang Kunci T
• 2 buah kunci Pas ukuran 8 dan 10
• 1 buah Suntikan Cairan
• 1 buah obeng tespen
• 2 buah Magnet warna Hitam
• 1 buah Pinset
• 1 buah kunci kontak motor Kawasaki
• 1 buah kunci kontak motor Honda
• 1 buah tas slempang warna hitam
• 1 unit Honda CRF warna Merah Putih
• 1 buah Senjata Airsoftgun jenis Refolver
• 5 buah selongsong Pelutu Airsoft
• 1 buah tabung gas Airsoft
• 24 butir peluru gotri
• 1 buah patahan lubang kunci kontak
• 1 buah Kendaraan R4 Merk Mitsubishi Colt Diesel FE 71 M/T, Nopol A-8506-KG, Warna Kuning.
Dian menjelaskan para pelaku dijerat Padal 363 KUHPidana dengan pidana paling lama 9 tahun. “Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan / Curanmor Spesialis Losbak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana dengan hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara,” kata Dian.
Terakhir Dian mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. “Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan lain yang masih buron agar tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polda Banten,” tutup Dian
(Bidhumas).














