Menu

Mode Gelap
Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gelar Razia Bersama Polres Razia Gabungan Serentak, Rutan Gianyar Tegaskan Komitmen Zero Halinar Izin Bengkel Disulap Jadi Gudang,Kinerja DPRD dan Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Mandul Pastikan Pelayanan Maksimal, Kalapas Jember Pantau Proses Layanan Kunjungan WBP Polsek Pakuhaji Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 82 Gram Sabu Siap Edar* Wujudkan Pemasyarakatan Berdaya Guna, Lapas Jember Bekali WBP Keterampilan Praktis

Uncategorized

Izin Bengkel Disulap Jadi Gudang,Kinerja DPRD dan Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Mandul

badge-check


					Izin Bengkel Disulap Jadi Gudang,Kinerja DPRD dan Satpol PP Kota Tangerang Dinilai Mandul Perbesar

 

Kota Tangerang,Liputannusantara.id-
Bangunan berizin PBG bengkel di Jl. Imam Bonjol Gg. Keramat 1, Sukajadi, Karawaci, disulap menjadi gudang biji plastik, kembali memantik pertanyaan publik terhadap fungsi DPRD dan Satpol PP Kota Tangerang.
Ironisnya, perusahaan tersebut sudah pernah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang melalui Putusan Nomor 24/Pid.C/2024/PN Tng, namun kini bebas beroperasi lagi.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, saat dikonfirmasi wartawan memilih bungkam. Pesan singkat yang dikirim pada Sabtu (25/10/2025) tak direspons, memperkuat kesan aparat penegak perda tutup mata atas pelanggaran izin yang terang-benderang.

Padahal, Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2016 menegaskan tugas Satpol PP untuk memelihara ketentraman dan menegakkan peraturan daerah. Diamnya Kasatpol PP dinilai publik bertentangan dengan semangat transparansi dan pelayanan publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Tangerang, H. Junadi, saat dimintai tanggapan atas penyalahgunaan izin dan lemahnya tindakan Satpol PP, hanya berkata pendek,

“Dewan belum ada tindakan karena belum dipanggil dinas terkait. Makanya harus ada laporan dulu, biar kita fasilitasi. Kita legislatif, bukan eksekutor,” ujarnya datar.

Pernyataan itu langsung menuai kritik. DPRD dinilai tidak proaktif, padahal Pasal 365 UU Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan perda adalah tugas melekat legislatif daerah.
Sikap menunggu laporan justru menunjukkan mental birokratis pasif dan abainya tanggung jawab moral terhadap pengawasan publik.

Kasus ini memperlihatkan lemahnya sinergi dan integritas dua lembaga daerah, DPRD dan Satpol PP. Dalam perspektif hukum administrasi, kelalaian seperti ini tergolong maladministrasi, karena mengabaikan kewajiban hukum dan menghilangkan hak masyarakat atas tata kelola pemerintahan yang bersih, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.

Publik menilai, diamnya Kasatpol PP dan pasifnya DPRD menjadi sinyal bahwa hukum daerah bisa dibeli dengan kebisuan dan formalitas prosedural.
Sebagaimana dikatakan Prof. Dr. Ryaas Rasyid ahli Hukum administrasi negara dalam bukunya bahwa jika pemerintah tidak mampu menegakan Peraturan maka
akan menjadi kemunduran moral

“Kegagalan pemerintah menegakkan aturan adalah bentuk nyata kemunduran moral birokrasi.”

Kini masyarakat menunggu, apakah Wali Kota Tangerang berani menertibkan aparatnya atau justru ikut tenggelam dalam diam yang memalukan.

(Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Wujudkan Zero Halinar, Lapas Jember Gelar Razia Bersama Polres

26 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Razia Gabungan Serentak, Rutan Gianyar Tegaskan Komitmen Zero Halinar

26 Oktober 2025 - 05:34 WIB

Pastikan Pelayanan Maksimal, Kalapas Jember Pantau Proses Layanan Kunjungan WBP

25 Oktober 2025 - 15:01 WIB

Polsek Pakuhaji Gagalkan Peredaran Narkotika, Amankan 82 Gram Sabu Siap Edar*

25 Oktober 2025 - 03:04 WIB

Wujudkan Pemasyarakatan Berdaya Guna, Lapas Jember Bekali WBP Keterampilan Praktis

24 Oktober 2025 - 14:02 WIB

Trending di Uncategorized