Kota Tangerang,Liputannusantara.id -kamis 23/10/2025 Aroma dugaan pelanggaran perizinan kembali menyeruak di Kota Tangerang. Sebuah bangunan megah setinggi tujuh (7) lantai yang berdiri di Jalan Raya KH. Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, diduga kuat menggunakan papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) palsu. Ironisnya, meski papan segel dari Satpol PP Kota Tangerang tampak menempel di sudut gedung, aktivitas pembangunan tetap berjalan seperti tak tersentuh hukum.

Bangunan tersebut sontak menjadi sorotan publik setelah beberapa pihak menemukan kejanggalan pada dokumen izin yang terpampang di lokasi. Nomor SK-PBG-967105-13022023-003, yang tertera pada papan proyek, disebut-sebut tidak sesuai dengan format resmi PBG Kota Tangerang.
Menurut Indri, salah satu petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Tangerang, format nomor PBG resmi selalu diawali dengan angka 36 sebagai kode wilayah administrasi.
Nomor PBG yang ada di papan itu tidak terdaftar di sistem kami. Sepertinya memang tidak valid,” ujarnya sambil menunjukkan hasil pengecekan komputer, Rabu (22/10/2025).
Tak hanya itu, hasil penelusuran media ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memperkuat dugaan tersebut. Data dokumen “tidak ditemukan” dalam sistem, menandakan besar kemungkinan papan izin yang terpasang hanyalah reka-reka atau palsu.
Sementara itu, Lurah Cipondoh, Bohori Ilyas, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, mengaku mengetahui secara fisik keberadaan bangunan tersebut, namun menegaskan tidak pernah mengeluarkan referensi izin apapun.
Izin bang, secara fisik saya tahu bangunan itu karena berada di wilayah kami. Tapi saya tidak pernah mengeluarkan referensi apapun. Soal izin, silakan komunikasi langsung ke dinas terkait. Setahu saya, persoalan ini sudah ditangani oleh DPRD Kota Tangerang,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan itu justru menambah daftar pertanyaan publik: jika DPRD sudah turun tangan, mengapa pembangunan masih terus berlanjut? Mengapa segel Satpol PP hanya jadi pajangan tanpa daya hukum?
Kecurigaan semakin menguat ketika segel dari Satpol PP terlihat terpasang di sudut bangunan dan seolah sengaja disembunyikan agar tidak mencolok. Aneh bin ajaib, pembangunan tetap dibiarkan berjalan, menimbulkan tanda tanya besar tentang keseriusan Satpol PP Kota Tangerang dalam menegakkan aturan.
Lebih memprihatinkan lagi, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, tidak memberikan jawaban sedikit pun terkait keberadaan segel dan dugaan pelanggaran izin tersebut.
Publik pun mulai geram dan menuding adanya kelemahan fungsi pengawasan dan dugaan pembiaran oleh aparat penegak perda.
Bangunan tanpa izin yang jelas, papan PBG yang diduga palsu, dan segel yang tak berdaya — semuanya mencerminkan betapa longgarnya penegakan aturan di Kota Tangerang.
Jika dibiarkan, kasus ini bukan hanya mencoreng wibawa pemerintah kota, tapi juga membuka ruang bagi praktik mafia perizinan dan dugaan penyalahgunaan wewenang di balik pembangunan fisik yang terus menjamur tanpa kendali.
Redaksi menyerukan agar Pemerintah Kota Tangerang, DPRD, dan aparat penegak hukum segera turun tangan secara serius, bukan hanya melakukan klarifikasi normatif, melainkan melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan pemalsuan dokumen perizinan serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum dalam pembiaran pembangunan ilegal tersebut.
(Rosita)