Menu

Mode Gelap
Tindakan Melanggar Aturan, lzin PBG Tiga Lantai Tetapi Di Bangun Empat Lantai Lapas Jember Bekali Warga Binaan Keahlian Konstruksi Baja Ringan Petani Tulungagung Selatan Siap Turun Jalan,Lakukan Demo Aturan Baru Hutan Kaitan Pupuk Bersubsidi Polemik Aturan Hutan Baru,Pupuk bersubsidi Sulit Petani Menjerit Meriahnya HUT ke 129 Gereja Santo Servatius Kampung Sawah Bekasi Pimpin Apel Pimpinan, Kalapas Jember Tekankan Disiplin dan Integritas

Uncategorized

Polemik Aturan Hutan Baru,Pupuk bersubsidi Sulit Petani Menjerit

badge-check


					Polemik Aturan Hutan Baru,Pupuk bersubsidi Sulit Petani Menjerit Perbesar

Tulungagung,Liputannusantara.id- 14/10/2025,,
Pemerintah saat ini mengaunkan Program Swasembada Pangan,akan tetapi kesulitan dalam mendapatkan Pupuk bersubsidi pemerintah menjadi kendala utama dimasyarakat,yang mana Kehutanan Sosial Yang menjadi Penentunya Salah satunya di wilayah kecamatan Tanggunggunung yang mayoritas merupakan petani Jagung

Maka Dedi Eka Purnama Selaku Camat Tanggunggunung berinisiatif untuk Rapat koordinasi dalam memecahkan permasalahan tersebut,yang dilaksanakan pada hari Selasa (19/10) di pendopo kecamatan Tanggunggunung

Hadir dalam kegiatan meliputi Bapak Suyanto Kepala dinas pertanian Kabupaten Tulungagung,Bapak Markus Plt Kadin Lingkungan Hidup,Kepala Dinas Kehutanan Wilayah Trenggalek,BKPH Blitar,Asper Campurdarat,Perwakilan Pupuk Indonesia,Camat Tanggunggunung,BBP Tanggunggunung,Kepala Desa serta perangkat desa sekecamatan Tanggunggunung,Kanit Binmas Polsek Tanggunggunung,LMDH dan perwakilan Kelompok Tani.

Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi, petani harus terdaftar di kelompok tani, memiliki KTP, dan terdata dalam sistem e-RDKK melalui PPL. Setelah terdaftar, petani dapat menebus pupuk di kios resmi dengan membawa KTP atau Kartu Tani melalui aplikasi I-Pubers atau sistem EDC (untuk Kartu Tani).

Sementara Luas Lahan yang dapat dimasukkan didalam RDKK harus mengunakan SPPT lahan ataupun Berdasarkan Surat dari LMDH dan Perhutani,akan tetapi Pihak Perhutani beserta LMDH tidak berani mengambil langkah karena keterbatasan aturan yang mana ada pemetaan Wilayah Kehutanan sosial.Sedangkan untuk desa di Kecamatan Tanggunggunung yang sudah Memiliki SK Kehutanan Sosial hanya satu kelompok di Desa Tenggarejo sebagai mana yang di ungkapan Barno,S.Pd selalu kepala desa Pakisrejo

“Kami di sini Berdedikasi untuk kesejahteraan masyarakat,yang mana wilayah Pakisrejo dan Ngepoh masuk dalam kawasan KHDBK atau Hutan Sosial padahal pengajuan Proposal belum bahkan proposal Untuk hutan sosial belum kami buat,kemana kami harus mengadu dalam memperjuangkan nasib para Petani di desa kami,kami disini yang menjadi korban taunya masyarakat dari Pemerintah Desa yang mengajukan hutan Sosial,jika terus di biarkan mengambang seperti ini Program yang di sebutkan Swasembada Pangan diperuntukkan ke siapa jika pihak Perhutani dan Dinas terkait tidak bisa melakukan kebijakan, mohon diperjelas hingga prosesnya dipercepat”, jelasnya

Sementara itu dari BPP pertanian serta dinas Pertanian menuturkan akan membantu berproses dari penyusunan proposal hingga percepatan Penurunan SK Kehutanan Sosial”,.

..( Yp/Bt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tindakan Melanggar Aturan, lzin PBG Tiga Lantai Tetapi Di Bangun Empat Lantai

14 Oktober 2025 - 11:06 WIB

Lapas Jember Bekali Warga Binaan Keahlian Konstruksi Baja Ringan

14 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Petani Tulungagung Selatan Siap Turun Jalan,Lakukan Demo Aturan Baru Hutan Kaitan Pupuk Bersubsidi

14 Oktober 2025 - 05:14 WIB

Meriahnya HUT ke 129 Gereja Santo Servatius Kampung Sawah Bekasi

13 Oktober 2025 - 23:10 WIB

Pimpin Apel Pimpinan, Kalapas Jember Tekankan Disiplin dan Integritas

13 Oktober 2025 - 13:30 WIB

Trending di Uncategorized