Menu

Mode Gelap
Yayasan SUMEBYARE CAHYANING ATI Tanggunggunung Terus Bergeliat Menebar Manfaat Untuk Masyarakat GAB CWCC MERAYAKAN ULANG TAHUN KE – 5 Sinergi Tanpa Batas, Polres dan Lapas Jember Bahu Membahu Jaga Kondusifitas Grand Opening CFD Gunung Dondong Meriah dan Lancar Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto Polsek Pinang Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Jenis Ganja di Tangerang Selatan*

Uncategorized

badge-check


					Perbesar

Bambang Suwarno Marbun, SH, MH Laporkan Polsek Dolok Sanggul ke Kabid Propam Polda Sumut: “Menahan Terlapor Berdasarkan Keyakinan, Bukan Fakta Hukum”

Jakarta, LiputanNusantara.id — Kuasa Hukum Romson Sihite, Bambang Suwarno Marbun, SH, MH, resmi melaporkan Polsek Dolok Sanggul ke Kabid Propam Polda Sumatera Utara, karena diduga tidak profesional dalam menangani perkara yang menjerat kliennya.

Laporan tersebut didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/25/VIII/2025/SPKT/Polsek Dolok Sanggul/Polres Humbang Hasundutan/Polda Sumut, tertanggal 19 Agustus 2025, dengan terlapor atas nama Romson Sihite.

Dalam perkara itu, Romson Sihite disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara. Namun, pihak Polsek Dolok Sanggul tetap melakukan penahanan terhadap terlapor meski dianggap tidak memenuhi alasan objektif dan subjektif sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut pengakuan Romson Sihite, selama proses pemeriksaan, ia selalu kooperatif dan hadir setiap kali dipanggil oleh penyidik Polsek Dolok Sanggul. Terlapor yang kini telah berusia hampir 70 tahun pun berharap mendapatkan perlakuan yang manusiawi sesuai ketentuan hukum.

Sebagai kuasa hukum, Bambang Suwarno Marbun, SH, MH, telah berupaya menemui Kanit Reskrim Polsek Dolok Sanggul, Aipda Harjo Purba, untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan, sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, dalam pertemuan tersebut, Aipda Harjo Purba disebut menyampaikan bahwa penahanan dilakukan karena adanya “keyakinan bahwa terlapor akan melarikan diri”, bukan berdasarkan bukti atau alasan hukum yang sah.

“Penahanan terhadap klien kami dilakukan bukan karena dasar hukum yang kuat, melainkan semata-mata atas keyakinan pribadi penyidik. Ini jelas bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan aturan yang berlaku,” ujar Bambang Suwarno Marbun.

Bambang menilai tindakan tersebut melanggar kode etik Polri, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, dan Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2006.

Lebih lanjut, ia menduga adanya indikasi konspirasi terselubung dalam proses penanganan perkara tersebut. Oleh karena itu, pihaknya meminta Propam Polda Sumut untuk segera menindaklanjuti laporan dan memeriksa pihak-pihak yang diduga melanggar prosedur.

“Kami berharap Propam bertindak tegas. Jangan sampai hukum dijalankan berdasarkan keyakinan semata, tanpa fakta hukum yang jelas,” tegas Bambang.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Dolok Sanggul maupun Polres Humbang Hasundutan belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

(DORHAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Yayasan SUMEBYARE CAHYANING ATI Tanggunggunung Terus Bergeliat Menebar Manfaat Untuk Masyarakat

12 Oktober 2025 - 13:00 WIB

GAB CWCC MERAYAKAN ULANG TAHUN KE – 5

12 Oktober 2025 - 09:14 WIB

Sinergi Tanpa Batas, Polres dan Lapas Jember Bahu Membahu Jaga Kondusifitas

12 Oktober 2025 - 08:02 WIB

Grand Opening CFD Gunung Dondong Meriah dan Lancar

12 Oktober 2025 - 07:56 WIB

Hasil Rapat Pleno PWI Banten,Ketua PWI Kota Tangerang Sah Herwanto

12 Oktober 2025 - 05:27 WIB

Trending di Uncategorized