
Kota Tangerang ,Liputannusantara.id- SMA Negeri 3 Kota Tangerang, Provinsi Banten Tahun 2024, sepertinya ada dugaan penyelewengan anggaran dari dana BOS yang sudah diterima pihak sekolah SMAN 3, Cilidug, Kota Tangerang.
Sekolah SMAN 3 Ciledug, Kota Tangerang pada tahun 2024 memiliki jumlah Siswa/I sekitar 1049 orang, lalu sekolah tersebut menerima dana BOS Reguler ada 2 tahap. Untuk tahap 1 sekolah menerima tanggal 18 Januari 2024 Rp 839.200.000, dan dana BOS tahap 2 sekolah menerima tanggal 9 Agustus 2024, sebesar Rp 839.200.000,-
Hal tersebut dikatakan oleh E.Raja Lubis selaku Ketua Umum dari Lembaga Swadaya Masyarakat- Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset Dan Anggaran Negara (LSM- BP2A2N) yang dikatakan dikantor nya.
“Sekolah yang menerima Dana BOS wajib hukum nya pihak sekolah dalam hal ini Kepsek untuk melaporkan penggunaan Dana BOS ke Kementrian, tujuan nya agar Kementerian serta masyarakat mengetahui dikemanakan Dana BOS tersebut, ” katanya, senin (30/9/25).
Dia melanjutkan, bahwa salah satu peraturan yang mengatur Transparansi penggunaan dana publik, termasuk dana BOS, adalah Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Undang- undang ini, disebutkan bahwa setiap badan publik, termasuk sekolah, wajib memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran.
“Pelanggaran terhadap UU KIP dapat berujung pada sanksi hukum, karena informasi terkait penggunaan dana negara adalah hak publik yang harus diberikan tanpa kecuali, ” ujarnya lebih lanjut.
Ketua Umum LSM – BP2A2N juga akan segera melayangkan surat ke Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) Propinsi Banten untuk mengaudit dan memeriksa Penggunaan Dana BOS di SMA 3 Kota Tangerang, dan akan Meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD ) Provinsi Banten memanggil dan memeriksa Kepala Sekolah tersebut.
Lanjut E.Raja Lubis juga akan meminta Gubernur Banten untuk menonaktifkan Kepsek apabila di temukan benar- benar terbukti korupsi Dana Bos tersebut.
Laporan Kepala SMAN 3 Kota Tangerang, Ruruh Wuryani, MM.,M.SI ke Kementerian sudah dilaporkan semuanya, baik tahap 1 dan tahap 2 untuk tahun 2024.
“Dana BOS tahap 1 tahun 2024 yang terserap saya agak lupa hitungannya, bendahara yang mengetahui, mungkin kisaran sekitar Rp 675.000.000, ” beber Ruruh.
Lanjutnya, bahwa untuk tahap 1 dan tahap 2 tidak sama jumlah untuk penyerapannya. Dan Dana BOS tahap 2 tahun 2024 yang terserap totalnya berkisar 1 milyar lebih.
“Ya begini saja pak, kami tidak luput dari kesalahan dan kealfaan dalam hidup, mohon dimaklum saja. Saya sudah sering diberitain yang macam-macam tapi ya biarin sajalah tidak saya ambil pusing, “tutupnya.
Berangkat dari laporan diatas, Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) Badan’ Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara ( BP2A2N ), melakukan Invesitgasi, fakta ditemukan yang mana diduga Kepsek MEREKAYASA LAPORANNYA ke Kementerian. Hal ini dapat merugikan Keuangan Negara alias diduga ada Korupsinya.
Sebut saja terhadap kegiatan pengembangan Perpustakaan dan/atau layanan pojok baca tahun 2024 yang menyerap Dana BOS sekitar Rp.50.000.000 Juta lebih diduga direkaya oleh Kepsek terhadap laporannya ke Kementerian terkait melalui aplikasi yang ada, adapun modus Korupsinya yaitu bekerjasama dengan Penerbit atau distributor, yang mana penerbit atau distributor terbitkan Kwitansi pembelian atau faktur pembelian yang dibengkakkan jumlah nya atau mark up.
Lalu, terhadap pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain dan pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain, yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp.122.268.600. lebih diduga dikorupsi, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Berikutnya terhadap pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan yang menyerap dana BOS tahun 2024 sekitar Rp. 177.424.800 lebih diduga dikorupsi Kepsek, adapun modus dugaan korupsi terhadap kegiatan tersebut yaitu membuat laporan kegiatan fiktif seolah – olah kegiatan terlaksana padahal faktanya tidak ada sama sekali.
Selanjutnya terhadap pemeliharaan sarana dan Prasarana tahun 2024 yang meneyerap dana BOS sekitar Rp.750.150.826 lebih, fakta dilapangan tidak.
Sesuai apa yang disampaikan oleh Kepsek Ruruh, banyak yang tidak sesuai dengan gelontoran anggaran dana BOS dengan fakta dilapangan. Dugaan modusnya bahwa Kepsek menghubungi pihak- pihak penjual barang/ bahan yang ada di SlPLah untuk merubah faktur dan nilai di kwitansi.
(Syams 007)