Tulungagung,Liputannusantara.id-Jumat 26/09/2025,,
Tulungagung mulai berbenah beberapa pengadaan untuk menunjang kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat mulai dianggarkan.
Seperti pengadaan mobil tinja senilai 850 juta di dinas Perumahan dan Kawasan permukiman yang nantinya bisa digunakan untuk mengatasi limbah domestik
Untuk spesifikasi terkait mobil tersebut masih menjadi misteri karena beberapa pejabat yang terkait langsung ketika dikonfirmasi enggan menyebutkan jenisnya dan terkesan menutupi dengan melempar tanggung jawab ke pihak lainnya.

Hal tersebut seperti pernyataan Bu leli salah satu staf bidang cipta karya yang ditemui diruangannya (23/09/2025).
‘Dalam proses pengadaan memang dimasukkan dalam bidang cipta karya karena masuk dalam salah satu sub direktori tetapi untuk spesifikasi yang mengetahui bidang iplt’jelas bu leli
Lebih lanjut beliau juga menjelaskan khusus untuk pengadaan mobil tersebut kewenangannya ada di plt kepala dinas.
‘Dalam proses pengajuan diawal sampai selesai yang mengetahui pihak bu retno dan plt kepala dinas selaku pengguna anggaran yang merangkap menjadi ppk juga ‘lanjut bu leli.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Eko Riyono, staf IPLT Moyoketen saat dikonfirmasi pada 26 September 2025. ‘Mobilnya masih di Semarang untuk Spesifikasinya seperti apa ,kami kurang tahu. ‘jelas eko
Totok Cakra, Ketua LSM Cakra Tulungagung, melihat ini bukan sekadar ketidaktahuan. Ia mencium aroma busuk dari praktik markup harga.
“Masyarakat harus bersabar lagi untuk sementara waktu sampai mobil itu datang sekaligus bisa merasakan pelayanan mobil tinja seharga 850 juta dengan spesifikasi kapasitas tangki 4000 liter ‘jelas totok
Lebih lanjut totok juga menjelaskan adanya suatu kejanggalan ketika pejabat yang menangani langsung menyatakan tidak mengetahui tentang hal tersebut.
‘Sekarang waktunya era keterbukaan publik kok masih disamakan dengan era dulu yang semuanya sangat dirahasiakan atau ada sesuatu yang memang harus dirahasiakan demi kepentingan tertentu.’lanjut totok
Dalam konteks hukum, ini bukan sekadar etika yang dilanggar. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan bahwa penyesatan informasi publik yang merugikan orang lain dapat dikenai pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda Rp5 juta. Maka pertanyaannya: apakah Dinas Perkim sedang bermain-main dengan hukum?
Totok Cakra menambahkan “Kebodohan adalah musuh utama kemerdekaan.” Maka jika ketidaktahuan dijadikan tameng untuk menutupi kecurangan, itu bukan lagi kebodohan, melainkan pengkhianatan terhadap amanat rakyat. Dan pengkhianatan semacam itu harus dilawan, bukan dengan amarah, tapi dengan keberanian mengungkap kebenaran…. Yl/bt