Menu

Mode Gelap
Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang Kick Off HPN 2026 Banten Siap Digelar Pimpin Apel Pagi, Kalapas Jember Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Pembinaan WBP Operasi Zebra Maung 2025 Dimulai, Polda Banten Prioritaskan 8 Pelanggaran Utama* Polda Banten Gelar Pelatihan HAM 2025 Fokus pada Profesionalitas dan Perlindungan Hak Warga” 331 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Cilegon*

Uncategorized

Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai

badge-check


					Polairud Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal di Perairan Tanjung Balai Perbesar

 

Tanjung BBalai,Liputannusantara.is-24 September 2025 – Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 29 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara. Dalam operasi penegakan hukum yang berlangsung di laut, petugas mengamankan sejumlah individu yang hendak diberangkatkan secara ilegal menuju Malaysia.

Sebanyak 19 WNI, 9 warga negara Bangladesh, serta 1 bayi ditemukan dalam kondisi siap diberangkatkan oleh sindikat pengiriman PMI ilegal. Selain itu, polisi juga berhasil menangkap seorang tekong kapal berinisial MFL (21), warga Teluk Nibung, Tanjung Balai, bersama dengan barang bukti berupa 1 unit kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan 1 unit telepon genggam Redmi.

Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, SH., M.M., menegaskan komitmen Polri untuk menindak tegas praktik perdagangan manusia dan pengiriman PMI ilegal, khususnya melalui jalur laut. “Kami akan terus berupaya memberantas sindikat pengiriman pekerja migran ilegal. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga tentang perlindungan terhadap warga negara Indonesia dan kedaulatan negara,” tegas Brigjen Pol Idil.

Tersangka MFL dijerat dengan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, jo Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

Saat ini, seluruh PMI ilegal yang berhasil diselamatkan telah diserahkan kepada instansi terkait untuk pendataan dan penanganan lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rutinitas Personil Gelar Apel Malam dan Sispam Mako di Mapolsek Balaraja Polresta Tangerang

18 November 2025 - 03:12 WIB

Kick Off HPN 2026 Banten Siap Digelar

17 November 2025 - 13:33 WIB

Pimpin Apel Pagi, Kalapas Jember Tekankan Profesionalisme dan Optimalisasi Pembinaan WBP

17 November 2025 - 12:41 WIB

Operasi Zebra Maung 2025 Dimulai, Polda Banten Prioritaskan 8 Pelanggaran Utama*

17 November 2025 - 12:32 WIB

Polda Banten Gelar Pelatihan HAM 2025 Fokus pada Profesionalitas dan Perlindungan Hak Warga”

17 November 2025 - 12:26 WIB

Trending di Uncategorized