Tangerang Selatan,Liputannusantara.id- Rabu 24 September 2025 – Komisi II DPRD Kota Tangerang Selatan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Rapat Komisi II lantai 2, terkait laporan dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan PT Agung Pelita Industrindo terhadap salah seorang karyawan, Japarman Sinaga.
RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, S.Pd., MM (Fraksi PKS), serta dihadiri oleh anggota Komisi II Stenven Jansen Sinaga (Fraksi PSI). Pihak pekerja, Japarman Sinaga, hadir bersama kuasa hukumnya, Bambang Suwarno Marbun, SH, beserta tim pendamping.

Dalam penyampaiannya, Japarman mengungkapkan bahwa dirinya mengalami PHK sepihak tanpa adanya surat pemberitahuan resmi dari perusahaan. Tindakan tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.
Japarman menjelaskan bahwa upaya mediasi telah dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, namun tidak mencapai kesepakatan. Bahkan, langkah penyelesaian melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pun menemui jalan buntu karena pihak perusahaan tidak kooperatif.

Atas dasar itu, Kantor Hukum Bambang Suwarno Marbun, SH mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Komisi II DPRD Tangsel. Dalam forum RDPU, kuasa hukum menyampaikan tiga pokok persoalan utama:
PHK sepihak yang dilakukan PT Agung Pelita Industrindo.
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diduga melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dugaan tindak pidana pengambilan air bawah tanah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Sumber Daya Air.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Tangsel, Ricky Yuanda Bastian, menyatakan bahwa aspirasi dan masukan yang disampaikan akan ditindaklanjuti. “Komisi II akan membawa hasil RDPU ini ke Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Tangsel untuk pembahasan lebih lanjut,” tegasnya.
Dengan adanya langkah ini, diharapkan permasalahan ketenagakerjaan serta dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan dapat ditangani secara adil, baik untuk pekerja maupun kepentingan masyarakat luas.
(Marbun)














