Menu

Mode Gelap
Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor Lapas Jember Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tumbuhkan Semangat Juang & Pengabdian Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP* Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten* Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum Developer Belum Mengembalikan Uang Muka atas Pembatalan Pembelian Rumah di Perumahan PGRI Residence, Tanah Merah Sepatan, Konsumen: Saya Di Janjikan Terus*

Uncategorized

Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Cikupa

badge-check


					Polsek Cikupa Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Cikupa Perbesar

 

 

Tangerang ,Liputannusantara.id– Unit Reskrim Polsek Cikupa Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 14 September 2025 sekitar pukul 19.00 WIB di Kampung Samprok RT 015/07, Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Pelapor, Aris bin Muhamad (45), melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda NC110A1C A/T warna merah-silver bernomor polisi A-2451-XV serta sebuah handphone Oppo A37f yang dicuri saat sepeda motor diparkir di depan rumah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi-saksi, dan rekaman CCTV, polisi menetapkan Hendra Susanto bin Ahmad (31), warga Kabupaten Bekasi, sebagai tersangka. Hendra diduga tidak hanya mengambil sepeda motor, tetapi juga barang lain seperti handphone dan tabung gas 3 kilogram milik warga sekitar.

Tim Unit Reskrim Polsek Cikupa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Syaiful Rusdiansyah, S.H. berhasil menangkap tersangka pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di kontrakannya yang berada di Kampung Samprok, Sukamulya. Barang bukti yang diamankan antara lain fotokopi BPKB dan STNK, satu unit handphone, serta pakaian yang dikenakan tersangka saat beraksi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi M. Indra Waspada Amirulloh, S.H., S.I.K., M.M., M.Si., melalui Kapolsek Cikupa Kompol Johan Armando Utan, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga keamanan masyarakat.

“Polsek Cikupa akan terus meningkatkan patroli, penyelidikan, serta penegakan hukum untuk mencegah dan menindak tegas pelaku tindak pidana, khususnya kasus pencurian dengan pemberatan yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Polsek Cikupa sejak Jumat, 19 September 2025 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Metro Tangerang Kota Berhasil Ungkap 159 Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

10 November 2025 - 14:31 WIB

Lapas Jember Gelar Upacara Hari Pahlawan, Tumbuhkan Semangat Juang & Pengabdian

10 November 2025 - 14:22 WIB

Hari Pahlawan Nasional, Kapolresta Tangerang dan Forkopimda Gelar Upacara di TMP*

10 November 2025 - 11:16 WIB

Kapolda Banten Ikuti Upacara Ziarah Peringatan Hari Pahlawan ke-80 Tingkat Provinsi Banten*

10 November 2025 - 07:38 WIB

Polsek Cikupa Gelar Patroli Cipkon Antisipasi Gangguan Kamtibmas di Wilayah Hukum

10 November 2025 - 01:24 WIB

Trending di Uncategorized