
Kota Tangerang,Liputannusantara.id Pengurus PKG PAUD Kecamatan Karawaci telah mengadakan Workshop dan pelatihan mutu pendidik di satuan pendidikan kepada kepala sekolah/pengelola dan guru TK, KB dan SPS se Kecamatan Karawaci.
Acaranya sendiri berlangsung pada :
-Hari/Tanggal : Sabtu, 20/9/3025
-Tempat :SMK PGRI 1,Cikokol
-Waktu :08 sampai 15 WIB
Dan dihadiri oleh Kasie Kurikulum, Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Sopyan, yang sekaligus sebagai pemberi pembekalan materi dan narasumber di acara tersebut.
Dengan dalih pedoman penyelenggaraan Pusat Kegiatan Gugus (PKG) dari Pusat Kurikulum dan Pembelajaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, Direktorat Jendral Pendidikan Anak Usia Dini.Akan tetapi acara tersebut diduga ada pungutan wajib kepeserta kepala dan guru TK, KB Dan SPS se Kecamatan Karawaci.
Dalam kegiatan Workshop dan pelatihan mutu pendidik tingkat PAUD dan TK se Kecamatan Karawaci yang berlangsung pada sabtu, 20 September 2025, diduga terdapat praktek pungli kepada para peserta guru.
Setiap kepala sekolah/pengelola dan guru peserta diduga wajib membayar biaya investasi atau tiket sebesar Rp 200 ribu. Dana dikumpulkan melalui panitia penyelenggara dengan atas nama
1.TK, (lar Yuliana)
2.KB/SPS (Feby Resqia Rahmalita)
Dan pembayaran harus di transfer, tidak bisa on the spot/ bayar di tempat.
Informasi dari yang dihimpun menyebutkan, kepala sekolah dan guru diminta mendaftarkan guru melalui tautan khusus, mengisi daftar hadir peserta, serta menyelesaikan pembayaran paling lambat 15 september 2025. Nomor rekening panitia disebutkan akan diberikan kemudian.
Kebijakan dalam penyelenggaraan workshop tersebut menuai keberatan dari sejumlah guru yang akan mengikuti acara Workshop tersebut.
“Ini acara online, bayar segitu. Kita bikin acara offline saja untuk konsumsi kadang dilarang. Eh, ini malah narik segitu cuma dapat snack dan materi, itupun materinya berbentuk file pdf saja, “ujar salah seorang guru yang enggan disebutkan namanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, seluruh kepala sekolah/pengelola dan guru se Kecamatan Karawaci diwajibkan ikut dalam Workshop ini. Jumlahnya ratusan tapi yang hadir sekitar 89 peserta. Jika seluruh peserta membayar Rp 200 ribu, total dana yang terkumpul diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Ini bukan perkara nilai rupiahnya, tetapi niat dan mekanismenya yang agak ganjil, sebab saat awak media menyambangi kantor Dinas Pendidikan dan bertemu dengan Kabid bidang PAUD dan TK, Dwiana Lang- lang Nugraha, S.STP, MM, di ruang kerjanya.
“Maaf bang saya saja tau nya mendadak baru hari jum’at tanggal 19 September dari surat undangan itu dan saya tidak bisa hadir, “ucap Lang-lang, ” senin (22/9/25).
Di tempat yang sama, Kasie Kurikulum Dinas Pendidikan Kota Tangerang juga turut hadir dalam pertemuan tersebut untuk mendampingi Lang-lang.
“Ya bang saya sendiri tidak diundang di acara Workshop itu, tetapi panitia memohon agar saya hadir, akhirnya saya hadir untuk menggantikan pak Kabid yang tidak bisa hadir dikarenakan ada sesuatu hal sebagai pengisi pembekalan materi dan narasumber materi, “ujar Sopyan.
Dirinya juga merasa tersinggung saat namanya di bawa- bawa dalam acara Workshop yang ada dugaan pungutan liar itu.
Menanggapi isu tersebut, Dinas Pendidikan Kota Tangerang via kasie Kurikulum tingkat TK/PAUD memberikan klarifikasi atas beredarnya isu dugaan pungli dalam kegiatan Workshop di Karawaci tahun 2025.
Kabid TK/PAUD Dinas Pendidikan Kota Tangerang kembali menegaskan bahwa dari rencana untuk penyelenggaraan acara hingga saat ini pihaknya belum menerima surat resmi dari penyelenggara.
“Pokoknya yang penting sampai hari ini, kami dari Dinas Pendidikan belum dapat surat, ya, hanya surat undangan yang mendadak itu terkait agenda itu, ” tutur Lang-lang.
Ia menambahkan, kegiatan peningkatan kompetensi guru pada dasarnya diperbolehkan sepanjang sesuai aturan.
Tetapi dalam regulasi, kalau ada hal seperti itu, ada namanya kerja sama yang dilaksanakan dengan pemerintah. Itu di dalam regulasi diperkenankan. Karena kan bisa ada guru-guru untuk peningkatan kualitas. Yang penting jangan sampai melanggar regulasi keuangan, karena itu adalah misi nasional, tidak boleh membebani sekolah maupun pengajar.
Menurut Desy, selaku Ketua PKG Kecamatan, saat diruang kerjanya Kabid Lang- lang, memberikan klarifikasi terkait acara Workshop dan mengatakan bahwa memang ada miskunikasi antara kami dan Dinas.
“Saya minta maaf atas kejadian ini karena mendadak untuk mengundang pak Kabid untuk menghadiri acara Workshop. Dan kembali lagi saya minta maaf atas kekeliruan kami dengan adanya pungutan uang sebesar Rp200 ribu serta dengan adanya pembubuhan tanda tangan di surat undangan itu, tetapi itu bukan tanda tangan langsung melainkan hasil scan saja, ” urainya dengan polos.
Nah.. Lohhhh !!! , ada uraian pengakuan dari ketua PKG, lantas mau dibawa kemana dunia pendidikan ini..?. Sementara pihak Kabid dan Kasie Kurikulum tidak tahu menahu terkait pungli dan berdalih di undang secara mendadak.
(Syamsul)














