
Tangerang,Liputannusantara.id-Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan home industri narkotika jenis tembakau sintetis dengan total barang bukti 7,7 kilogram. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga September 2025.
Dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/09/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkirawang menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut. “Satresnarkoba Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dari bulan Agustus dan September 2025. Total ada 9 tersangka yang sudah diamankan,” ungkapnya.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di wilayah Gading Serpong, Tangerang. Dua tersangka berinisial AS dan FF tertangkap tangan mengedarkan tembakau sintetis dalam bentuk daun kering seberat 64,79 gram.
Berlanjut pada Jumat, 12 September 2025 di daerah Pacet, Cianjur, polisi menangkap empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis. Para tersangka membeli barang secara online melalui akun Instagram IR Revolusioner kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram Coboy Jungkist Project.
Hasil pendalaman kasus ini membawa petugas ke sebuah home industri di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan. Pada Senin, 15 September 2025, tiga tersangka lain berinisial MR, LR, dan BN ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku dan peralatan produksi, termasuk 7.700 gram serbuk mengandung MDMB-4en Pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en Pinaca, 1.245 gram serbuk mengandung MDMB-4en Pinaca, 4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene, serta 2.400 gram serbuk mengandung Potassium Carbonat.
Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Pardiman menambahkan, kesembilan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
(DIRMAN)