Menu

Mode Gelap
PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Shalat Jum’at Keliling dan Jum’at Curhat di Teluknaga* Kalapas Jember Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Wamen Imipas Kapolres Ajak Warga Neglasari Bersinergi Cegah Tawuran dan Narkoba* Kuli Panggul Pasar Induk Tanah Tinggi Mengeluh Didiskriminasi, Minta Perlakuan Adil dari Manajemen Lapas Jember Panen Lele, Wujud Nyata 13 Program Akselerasi Menteri

Uncategorized

Polres Tangerang Selatan Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis 7,7 Kg dan 9 Tersangka Ditangkap

badge-check


					Polres Tangerang Selatan Bongkar Home Industri Tembakau Sintetis 7,7 Kg dan 9 Tersangka Ditangkap Perbesar

 

 

Tangerang,Liputannusantara.id-Polres Tangerang Selatan berhasil membongkar jaringan home industri narkotika jenis tembakau sintetis dengan total barang bukti 7,7 kilogram. Sebanyak sembilan tersangka diamankan dalam operasi yang digelar sejak Agustus hingga September 2025.

Dalam konferensi pers di Mapolres Tangerang Selatan pada Sabtu (20/09/2025), Kapolres Tangerang Selatan AKBP Victor D.H. Inkirawang menjelaskan pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis tembakau sintetis tersebut. “Satresnarkoba Tangerang Selatan mengungkap kasus ini dari bulan Agustus dan September 2025. Total ada 9 tersangka yang sudah diamankan,” ungkapnya.

 

Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 7 Agustus 2025 di wilayah Gading Serpong, Tangerang. Dua tersangka berinisial AS dan FF tertangkap tangan mengedarkan tembakau sintetis dalam bentuk daun kering seberat 64,79 gram.

 

Berlanjut pada Jumat, 12 September 2025 di daerah Pacet, Cianjur, polisi menangkap empat tersangka berinisial AF, RA, IB, dan RY dengan barang bukti 2.839 gram tembakau sintetis. Para tersangka membeli barang secara online melalui akun Instagram IR Revolusioner kemudian diedarkan menggunakan akun Instagram Coboy Jungkist Project.

 

Hasil pendalaman kasus ini membawa petugas ke sebuah home industri di Apartemen Pollux Chadstone, Cikarang Selatan. Pada Senin, 15 September 2025, tiga tersangka lain berinisial MR, LR, dan BN ditangkap di Sleman, Yogyakarta. Dari lokasi tersebut, polisi menyita berbagai bahan baku dan peralatan produksi, termasuk 7.700 gram serbuk mengandung MDMB-4en Pinaca, 3.900 ml cairan mengandung MDMB-4en Pinaca, 1.245 gram serbuk mengandung MDMB-4en Pinaca, 4.260 ml cairan mengandung 5-Bromo-1-Pentene, serta 2.400 gram serbuk mengandung Potassium Carbonat.

 

Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan Pardiman menambahkan, kesembilan pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PW. Fast Respon Nusantara Tegaskan Sanksi Royalty atas Penyalahgunaan Logo

3 Oktober 2025 - 14:58 WIB

Kapolres Metro Tangerang Kota Gelar Shalat Jum’at Keliling dan Jum’at Curhat di Teluknaga*

3 Oktober 2025 - 13:25 WIB

Kalapas Jember Ikuti Penguatan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan oleh Wamen Imipas

3 Oktober 2025 - 12:59 WIB

Kapolres Ajak Warga Neglasari Bersinergi Cegah Tawuran dan Narkoba*

3 Oktober 2025 - 06:45 WIB

Kuli Panggul Pasar Induk Tanah Tinggi Mengeluh Didiskriminasi, Minta Perlakuan Adil dari Manajemen

2 Oktober 2025 - 17:28 WIB

Trending di Uncategorized