Menu

Mode Gelap
Rapat Tahunan PWI Kota Tangerang Bahas Evaluasi Program dan Konsolidasi Organisasi Pembinaan dan Pelayanan Dasar Bagi Warga Binaan di Lapas Banyuwangi Tuai Pujian dari Sesitjen Kemenimipas Gelar Monev di Lapas Banyuwangi, Sesitjen Kemenimipas Tekankan Transparansi dan Disiplin Pelaporan Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo Perkuat Sinergi, Polres Jember Berikan Bantuan Pengamanan di Lapas Bripka Rohmat Menyesal, Mohon Maaf ke Keluarga Affan Kurniawan

Uncategorized

Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita*

badge-check


					Polres Metro Tangerang Kota Gagalkan Peredaran Narkotika, 76 Gram Sabu Disita* Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial JP diamankan petugas berikut barang bukti sabu seberat 76,24 gram.

Tersangka diamankan di sebuah rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Fortuna Kelurahan Rangkapan Jaya Lama, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa: 293 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 76,24 gram; Satu unit handphone Oppo; Satu tas pinggang hitam; Satu timbangan digital, Tiga lakban merah; Satu kardus kecil berisi tabung microtube; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna kuning; Satu paket plastik berisi potongan sedotan warna putih.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota kompol Rihold Sihotang, S.Kom., S.I.K., menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan transaksi narkotika. Tim yang dipimpin PS Kanit 1 Iptu Deden Hary, kemudian melakukan penyelidikan di wilayah Jl. HOS Cokroaminoto, Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

“Setelah dilakukan observasi, informasi berkembang bahwa transaksi akan dilakukan di daerah Pancoran Mas, Depok. Tim langsung melakukan pembuntutan hingga berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu puluhan gram,” jelas Dede.

Dalam pemeriksaannya, tersangka JP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama Goldem yang kini masih dalam pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Polres Metro Tangerang Kota menyatakan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rapat Tahunan PWI Kota Tangerang Bahas Evaluasi Program dan Konsolidasi Organisasi

6 September 2025 - 04:22 WIB

Pembinaan dan Pelayanan Dasar Bagi Warga Binaan di Lapas Banyuwangi Tuai Pujian dari Sesitjen Kemenimipas

6 September 2025 - 03:05 WIB

Gelar Monev di Lapas Banyuwangi, Sesitjen Kemenimipas Tekankan Transparansi dan Disiplin Pelaporan

6 September 2025 - 00:14 WIB

Polri dan TNI Tegaskan Sinergi Pulihkan Keamanan Pasca Demo

5 September 2025 - 10:17 WIB

Perkuat Sinergi, Polres Jember Berikan Bantuan Pengamanan di Lapas

5 September 2025 - 09:43 WIB

Trending di Uncategorized