Menu

Mode Gelap
Polsek Cikupa Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80 Peringati HUT ke-80 RI, Lapas Jember Salurkan Bantuan Sosial di Panti Asuhan Kapolda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI* Turnamen Tenis Kapolda Banten Cup 2025 Sambut HUT RI ke-80* Kapolresta Tangerang Kunjungi SDN Keduang Dalem 2 Mauk, Tinjau Bangunan dan Beri Bantuan Lapas Narkotika Bangli Gelar Bakti Sosial HUT ke-80 RI, Bagikan Sembako dan Hasil Ketahanan Pangan Warga Binaan

Uncategorized

Pengurus RW 10 Kapuk Aktif Desak Pemkot Jakbar Segera Bongkar Bangunan di Atas Taman

badge-check


					Pengurus RW 10 Kapuk Aktif Desak Pemkot Jakbar Segera Bongkar Bangunan di Atas Taman Perbesar

 

 

JAKARTA,Liputannusantara.id – Ketua RW 10, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat Edi Susanto berserta Pengurusnya mendesak Pemerintah Kota Jakarta Barat, khususnya Kelurahan Kapuk agar secepatnya membongkar bangunan di atas Ruang Terbuka Hijat (RTH) di Jalan Tanggul Timur RT 03 RW 10.

Pasalnya, bangunan tersebut sebelumnya dipergunakan untuk kantor Sekretariat RW 10. Saat bangunan sudah tidak digunakan untuk kantor Sekretariat RW lagi melainkan alahi fungsi menjadi tempat tinggal. Untuk itu, pengurus RW 10 aktif minta bangunan ex Sekretariat RW tersebut dibongkar dan dikembalikan fungsi taman.

“Kami minta Lurah Kapuk, Satpol PP dan Pertamanan agar segera membongkar bangunan ek Sekretariat RW 10 yang berdiri di lahan fasilitas umum (Fasum) taman. Tujuannya agar Pertamanan di wilayah RW 10 kembali menjadi hijau,” Kata Ketua RW 10, Edi Susanto ketika dikonfirmasi awak media, Selasa (12/8/2025).

Lanjut Edi menjelaskan, bahwa pihaknya 30 Juli lalu ia mendapat undangan dari pihak kelurahan tujuannya dilakukan mediasi anatara kedua pihak, yakni Ketua RW 10 aktif dan mantan ketua RW 10 non aktif untuk kesepakatan bahwa ek Sekretariat RW 10 tersebut akan dijadikan pos Tiga Pilar.

“Kami dengan pengurus RW 10 sepakat tidak mau hadir dalam undangan mediasi itu, ini sudah kali ketiganya, unjung-ujungnya tidak ada kejelasan dan terkesan mengulur-ulur waktu saja,” Jelas Ketua RW 10.

Masih kata Edi, intinya, pihaknya menolak kalau bangunan ex sekretariar RW yang berdiri lahan taman tersebut akan digunakan pos tiga pilar.

“Kami menolak kalau bangunan ex Sekretariat RW 10 itu untuk pos tiga pilar. Masalahnya pos tiga pilar yang sudah ada saja mangkrak. Intinya harus dibongkar dan dikembalikan fungsi taman,” Tegasnya.

Sementara bendahara RW 10, Subur menambahkan, ia juga sepakat bangunan x sekretariat RW tersebur dibongkar dan dikembalikan fungsi taman.

“Saya bersama pengurus RW 10 lainnya sepakat, agar Lurah Kapuk bersama petugas Pertamanan Kota segera membongkar x kantor RW. Karena keberadaannya di lahan fasilitas umum peruntukan taman. Taman ya harus untuk taman bukan untuk rumah tinggal,” Ujar Subur.

Sementara itu Lurah Kapuk, Ahmad Subhan ketika dihubungi Selasa 12 Agustus 2025 menjelaskan, terkait kisruhnya bangunan ex sekretariat RW 10 itu, pihaknya juga sudah melaksanakan mediasi dengan kedua belah pihak antara Ketua RW 10 Edi Susanto dengan mantan ketua RW dua pekan lalu.

“Saya sudah mengundang kedua pihak dan instansi lainnya. Dalam mediasi saat itu mereka sudah sepakat bahwa ex sekretariat RW 10 yang ada di lahan fasum taman itu akan dijadikan pos tiga pilar,” Jelas Lurah Kapuk.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikupa Bagikan 1.000 Bendera Merah Putih Sambut HUT RI ke-80

15 Agustus 2025 - 12:18 WIB

Peringati HUT ke-80 RI, Lapas Jember Salurkan Bantuan Sosial di Panti Asuhan

15 Agustus 2025 - 12:11 WIB

Kapolda Banten Hadiri Rapat Paripurna Istimewa DPRD Provinsi Banten Peringati HUT ke-80 Kemerdekaan RI*

15 Agustus 2025 - 07:04 WIB

Turnamen Tenis Kapolda Banten Cup 2025 Sambut HUT RI ke-80*

15 Agustus 2025 - 06:14 WIB

Kapolresta Tangerang Kunjungi SDN Keduang Dalem 2 Mauk, Tinjau Bangunan dan Beri Bantuan

15 Agustus 2025 - 05:27 WIB

Trending di Uncategorized