Menu

Mode Gelap
Polsek Cikupa Respon Cepat Aduan Warga Terkait Aktivitas Remaja yang Mengganggu Tim Medis Lapas Jember Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang ‘Tumbangkan’ Ketua RW dalam Duel Panas Catur* Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan Semarak Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Kekeluargaan dan Kebersamaan Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern*

Uncategorized

Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Dibekuk Polsek Pakuhaji di Kontrakan

badge-check


					Dua Pemuda Pengedar Obat Keras Dibekuk Polsek Pakuhaji di Kontrakan Perbesar

 

Tangerang ,Lipitannusantara.id— Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap praktik peredaran obat keras golongan G jenis pil Eximer yang dikendalikan dua pemuda asal Aceh. Operasi ini digelar menyusul laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di salah satu kontrakan di Kampung Lontar, Desa Kalibaru, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Pakuhaji, AKP Rokhmatullah, S.H., menyatakan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (3/8/2025) sekitar pukul 01.00 WIB, setelah tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi, S.H., melakukan pengintaian intensif di lokasi.

Kami menerima laporan warga tentang dugaan transaksi obat-obatan terlarang. Tim segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua pelaku di tempat kejadian,” ungkap Kapolsek saat memberikan keterangan resmi, Selasa (5/8/2025).

Kedua pelaku diketahui berinisial IBKAR (27) dan ZERI ZUANDA (28), keduanya berasal dari Aceh dan tinggal di kontrakan setempat. Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 860 butir pil Eximer berwarna kuning, dua unit ponsel yang digunakan untuk transaksi, print out percakapan WhatsApp, serta uang tunai Rp200 ribu pecahan Rp2.000.

IBKAR menjual pil Eximer seharga Rp2.000 per butir tanpa resep dokter. Sementara ZERI ZUANDA berperan sebagai tangan kanan dalam distribusi dan menerima upah harian sebesar Rp60 ribu

Mereka tidak memiliki latar belakang farmasi ataupun izin edar. Transaksi dilakukan secara diam-diam via WhatsApp, kemudian barang diserahkan langsung di lokasi,” lanjut AKP Rokhmatullah.

Kini, kedua pelaku telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman berat.Kapolsek juga mengajak masyarakat agar tak ragu melapor bila menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka. “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Peredaran obat keras tanpa izin edar.

Dirman

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikupa Respon Cepat Aduan Warga Terkait Aktivitas Remaja yang Mengganggu

10 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Tim Medis Lapas Jember Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

10 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang ‘Tumbangkan’ Ketua RW dalam Duel Panas Catur*

10 Agustus 2025 - 07:31 WIB

Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

10 Agustus 2025 - 04:04 WIB

Semarak Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Kekeluargaan dan Kebersamaan

10 Agustus 2025 - 03:50 WIB

Trending di Uncategorized