Menu

Mode Gelap
Polsek Cikupa Respon Cepat Aduan Warga Terkait Aktivitas Remaja yang Mengganggu Tim Medis Lapas Jember Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang ‘Tumbangkan’ Ketua RW dalam Duel Panas Catur* Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan Semarak Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Kekeluargaan dan Kebersamaan Peringati Hari Pahlawan Nasional 10 Agustus 2025: Ketua GWI DPC Kota Tangerang Kobarkan Semangat Perjuangan di Era Modern*

Uncategorized

Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita

badge-check


					Dua Pelaku Narkoba Diamankan Polsek Pinang, Barang Bukti 13,84 Gram Sabu Disita Perbesar

 

 

PINANG,Liputannusantara.id – Unit Reskrim Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Dua orang pria berinisial RS (27) dan DRP (28) yang diduga kuat sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap.

Keduanya diamankan di Jalan Masjid Raudhatul Jannah RT 03 RW 06, Kelurahan Sudimara Pinang, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. Rabu 6 Agustus 2025 sekira pukul 02.00 WIB.

Penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya dugaan transaksi narkoba di wilayah hukum Polsek Pinang.Kapolsek Pinang, Iptu Pol Adityo Wijanarko mengungkapkan petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 3 Paket plastik klip sabu masing-masing seberat 11,82 gram, 1,8 gram dan 0,50 gram milik RS. Sementara, 2 paket plastik klip 0.24 gram dan 0.14 gram milik DRP dari kantong celana yang diakuinya dibeli dari RS seharga Rp150 ribu.

Total narkotika jenis sabu yang didapatkan dari kedua pelaku ini sebanyak 13,84 gram,” kata Adityo dalam keterangannya kepada Wartawan. Rabu (6/8) siang.Selain mengamankan barang bukti sabu, petugas juga menyita dua buah timbangan digital yang diakui milik pelaku RS. Termasuk Dua handphone milik RS dan DRP juga disita diduga sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi.Di lokasi penangkapan kedua pelaku ini berusaha melarikan diri. Namun, karena kesigapan anggota (polisi,red), kedua pelaku dapat kami amankan beserta barang bukti tersebut,” jelasnya.Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pinang guna pemeriksaan mendalam. Adityo mengaku masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Sebab, pelaku RS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang telah diketahui identitasnya.

Pelaku kita jerat dengan pasal 114 ayat 2 junto 112 ayat 2 undang-undang nomer 35 ayat 2 tahun 2009 tentang narkotika. Kita akan terus kembangkan kasus ini untuk dapat mengungkap jaringannya. Mohon doa dan dukungan masyarakat,” ujarnya

Mengakhiri keterangan, Iptu Adityo Wijanarko juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan bila melihat atau mengetahui tindak pidana penyalahgunaan narkotika bisa melalui layanan bebas pulsa di Call Center 110. Polisi akan bertindak tegas terhadap pelaku narkoba yang meresahkan dan merusak generasi penerus bangsa.

 

DIRMAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Cikupa Respon Cepat Aduan Warga Terkait Aktivitas Remaja yang Mengganggu

10 Agustus 2025 - 13:48 WIB

Tim Medis Lapas Jember Rutin Periksa Kesehatan Warga Binaan

10 Agustus 2025 - 13:44 WIB

Ngariung Bareng Warga, Kapolresta Tangerang ‘Tumbangkan’ Ketua RW dalam Duel Panas Catur*

10 Agustus 2025 - 07:31 WIB

Kakanwil Hadiri Pembukaan IPPA Fest Aloha 2025, Pameran Premium Karya Warga Binaan

10 Agustus 2025 - 04:04 WIB

Semarak Hari Kedua IPPA Fest Aloha 2025, Kekeluargaan dan Kebersamaan

10 Agustus 2025 - 03:50 WIB

Trending di Uncategorized