Menu

Mode Gelap
Curanmor Viral Di Cisoka, Pelaku Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi: Terancam Penjara 7 Tahun Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang Kalapas Jember Pimpin Apel Pagi, Tekankan Nilai Nilai IMIPAS PRIMA Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal Apresiasi KPU, Kapolres Tangerang Kota Terima Piagam Penghargaan Dukungan Pilkada 2024* Selamat Jalan St. Lodewyk Tumpal Hasudungan Siahaan, S.H. Jasamu Kami Kenang Sepanjang Masa

Uncategorized

Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang

badge-check


					Kekerasan Terhadap Jurnalis Kembali Terjadi di Karawang, Riandi Hartono Jadi Korban Pengeroyokan Saat Meliput Dugaan Penjualan Obat Terlarang Perbesar

 

Karawang,Liputannusantara.id-Senin 4 Agustus 2025 — Dunia jurnalistik kembali dikejutkan oleh tindakan kekerasan terhadap wartawan. Riandi Hartono, jurnalis dari media teropongrakyat.co, menjadi korban penganiayaan brutal saat meliput dugaan peredaran obat-obatan terlarang jenis golongan G di sebuah toko di Jalan Singasari, Karawang Kulon, Karawang Barat.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin siang (4/8/2025), ketika Riandi tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk menggali informasi dan mewawancarai pemilik toko. Namun, aktivitasnya justru berujung pada aksi kekerasan. Riandi diduga dikeroyok oleh pemilik toko berinisial ADI, serta sejumlah preman yang disebut-sebut dikendalikan oleh oknum TNI berinisial A-N.
Akibat insiden tersebut, Riandi mengalami luka fisik berupa lecet di punggung, luka berdarah di paha dan kaki, serta nyeri hebat di bagian kepala. Ia telah melaporkan kasus ini secara resmi ke Polres Karawang.

Pimpinan Redaksi teropongrakyat.co, Rocky, mengecam keras insiden ini.

“Apa yang dialami saudara Riandi adalah bentuk nyata ancaman terhadap kemerdekaan pers. Kami tidak akan tinggal diam. Kami menuntut pihak kepolisian segera menangkap dan memproses para pelaku sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Rocky, menambahkan bahwa wartawan memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Jurnalis menjalankan tugas negara dalam menyampaikan informasi kepada publik. Menyerang wartawan sama saja dengan menyerang hak publik atas informasi,” lanjut Rocky.

Sementara itu, Dr. Nina Kurniasari, pakar komunikasi dan kebebasan pers dari Universitas Padjadjaran juga menyatakan keprihatinannya.

“Jika jurnalis tidak merasa aman saat meliput, maka hak publik atas informasi juga turut terancam. Negara wajib hadir menjamin perlindungan mereka,” ujarnya.
Adapun tindakan pengedaran obat-obatan tanpa izin edar seperti yang diduga dilakukan oleh pelaku, merupakan tindak pidana serius. Sesuai dengan Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009, pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.

Kasus ini kembali menegaskan pentingnya perlindungan hukum terhadap insan pers dan penindakan tegas terhadap pelaku kekerasan. Masyarakat dan komunitas pers berharap Polres Karawang bergerak cepat dan transparan dalam menangani kasus ini.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Curanmor Viral Di Cisoka, Pelaku Ngaku Sudah Tiga Kali Beraksi: Terancam Penjara 7 Tahun

4 Agustus 2025 - 17:39 WIB

Kalapas Jember Pimpin Apel Pagi, Tekankan Nilai Nilai IMIPAS PRIMA

4 Agustus 2025 - 12:41 WIB

Teken Nota Kesepahaman dengan Kementerian Imipas, Kapolri Harap Sinergisitas Makin Optimal

4 Agustus 2025 - 10:24 WIB

Apresiasi KPU, Kapolres Tangerang Kota Terima Piagam Penghargaan Dukungan Pilkada 2024*

4 Agustus 2025 - 10:18 WIB

Selamat Jalan St. Lodewyk Tumpal Hasudungan Siahaan, S.H. Jasamu Kami Kenang Sepanjang Masa

4 Agustus 2025 - 08:54 WIB

Trending di Uncategorized