Menu

Mode Gelap
Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah* Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO* Diduga Jual Obat Keras Tanpa izin Edar, di wilayah kalideres dan semanan Warung Kamuflase yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin edar Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap* Petugas Lapas Banyuwangi Dapatkan Penguatan Tugas Polsus dari Polda Jatim

Uncategorized

Laporan Dugaan Aset PSU Bodong Naik ke Kejaksaan Agung, Diduga Ada Manipulasi Dokumen Tanah Proyek Tol Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC)

badge-check


					Laporan Dugaan Aset PSU Bodong Naik ke Kejaksaan Agung, Diduga Ada Manipulasi Dokumen Tanah Proyek Tol Jasa Marga Kunciran Cengkareng (JKC) Perbesar

 

Tangerang,Liputannusantara.id – Laporan pengaduan terkait dugaan aset Prasarana Sarana Utilitas (PSU) bodong yang sebelumnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang kini telah ditingkatkan laporannya kepada pihak Kejaksaan Agung RI, pada hari ini Senin (28/07/2025)

Peningkatan laporan tersebut dilakukan setelah mendapatkan informasi, bahwa laporan dari Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah Provinsi Banten pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang mengalami kemandekan di meja Kasi Intel Kejari Kota Tangerang.

Aktivis Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah Provinsi Banten Dedi Haryanto, menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kepentingan penguasa dan pengusaha yang diduga terlibat dalam indikasi korupsi proyek strategis nasional, yaitu pembangunan jalan tol Jasamarga Kunciran-Cengkareng (JKC).

Temuan Krusial KITA PD yakni:

-Dugaan Manipulasi SHGB oleh Kementerian ATR/BPN

-Investigasi lebih lanjut mengungkap adanya indikasi kuat manipulasi dokumen tanah terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 00324/Cipete yang diklaim sebagai milik PT. Moderland Realty dan telah diserahkan ke Pemerintah Kota Tangerang melalui berita acara serah terima tahap kesembilan. Namun, terdapat temuan mencolok dari berita acara serah terima tersebut :

– Pihak Kementerian ATR/BPN diduga sengaja mengubah bidang tanah, luas tanah, dan nomor identifikasi bidang tanah pada dokumen SHGB tersebut.

– Perubahan ini menimbulkan kecurigaan adanya upaya untuk mengalihkan atau memanipulasi dokumen kepemilikan tanah guna kepentingan tertentu dalam proyek tol JKC.

Dugaan Korupsi dalam Proyek Strategis Nasional

Proyek tol JKC merupakan proyek strategis nasional yang melibatkan dana besar dan kepentingan banyak pihak. Adanya indikasi manipulasi dokumen tanah ini dikhawatirkan menjadi bagian dari skema korupsi yang melibatkan oknum pejabat dan pengusaha.

Dedi Haryanto mendesak Kejaksaan Agung untuk segera menindaklanjuti laporan ini guna mengungkap kebenaran dan mencegah kerugian negara. Ini bukan sekadar sengketa tanah biasa, tapi ada indikasi korupsi yang melibatkan proyek nasional. Kami minta Kejagung turun tangan secara serius,” tegasnya.

Langkah selanjutnya:
– Kejaksaan Agung diharapkan segera memeriksa validitas laporan dan dokumen terkait.
– Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum harus dijalankan terhadap semua pihak yang terlibat, termasuk oknum di Kementerian ATR/BPN.

Dengan adanya laporan yang telah ditingkatkan ke Kejaksaan Agung, diharapkan proses hukum pengungkapan kasus aset PSU bodong ini dapat berjalan lebih transparan dan cepat.

Saat Kasi Intel Kejari Kota Tangerang
AA Made Suara Teja Buana SH, MH dikonfirmasi terkait laporan, beliaupun hanya menerangkan, Msh kita dalami pak puldata pulbaket team msh bekerja pak, Apapun hasil dari team pelapor akan kita beritahukan secara tertulis.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Lapas Jember Gelar Pelatihan Jasa Konstruksi Bagi WBP

29 Agustus 2025 - 16:04 WIB

Dukung PHTC, Ditjenpas Bagikan 500 Paket Makanan Gratis di Jumat Berkah*

29 Agustus 2025 - 08:35 WIB

Subdit Renakta Polda Banten Selamatkan 3 Orang Calon TKW Korban TPPO*

29 Agustus 2025 - 07:18 WIB

Diduga Jual Obat Keras Tanpa izin Edar, di wilayah kalideres dan semanan Warung Kamuflase yang disinyalir menjual obat keras tanpa izin edar

29 Agustus 2025 - 04:15 WIB

Polresta Tangerang Gagalkan Peredaran 22 Gram Sabu, Satu Pengedar Ditangkap*

28 Agustus 2025 - 11:13 WIB

Trending di Uncategorized