SERANG, Liputannusantara.id- Kelakuan empat pria warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang ini sungguh keterlaluan. Bagaimana tidak, keempat pria ini diduga mencabuli gadis penyandang keterbelakangan mental di rumah salah seorang pelaku
Keempat pelaku, TRS, 27 tahun, MA, 36 tahun, RO, 32 tahun, dan SU, 31 tahun, yang merupakan warga Desa Cisait, diringkus personil Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang, Rabu malam, 9 Juli 2025.

“Keempat tersangka berhasil diamankan petugas Unit PPA kemarin malam di dua lokasi berbeda,” terang Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES, Jumat (11/7/2025).
Kapolres menjelaskan peristiwa dugaan tindak pidana pencabulan ini terjadi pada Selasa, 20 Mei kemarin di rumah salah seorang tersangka. Korban dan para tersangka, kata Kapolres, tinggal masih satu kampung.
“Antara korban dan tersangka tinggal satu kampung, bahkan dengan salah satu pelaku bertetangga,” kata Condro Sasongko.
Awal kejadian, lanjut Kapolres, keempat tersangka sedang pesta minuman keras di ruang tamu. Kemudian datanglah korban yang memiliki keterbelakangan mental hendak ke ruang dapur mengambil es batu dalam kulkas.
Pada saat korban akan ke ruang dapur, salah satu pelaku menarik tangan dan mendorong korban hingga terpojok, lalu para pelaku bergantian meremas payudara korban, dan salah satu pelaku memasukan jarinya ke dalam kelamin korban.
“Ketika pelaku terakhir sedang mencabuli korban, dilihat oleh teman korban yang menunggu di luar rumah. Nah, setelah itu teman yang melihat mengadukan kejadian tersebut kepada orang tua korban,” jelasnya.
Setelah mendapat laporan, pihak keluarga korban kemudian melapor ke Mapolres Serang. Berbekal barang bukti dan alat bukti, personil Unit PPA yang dipimpin Iptu Iwan Rudini segera melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan keempat pelaku.
“Dua pelaku diamankan saat nongkrong di depan bengkel, sedangkan dua pelaku lainnya yang merupakan buruh pabrik diamankan di tempatnya bekerja,” kata Condro Sasongko.
Atas perbuatannya, keempatnya dijerat Pasal 82 UU Perlindungan Anak telah diperbaharui oleh Pasal 82 ayat (1) UU 17/2016, dengan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Redaksi