Menu

Mode Gelap
Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan* Pemulangan Jamaah Haji Kloter 29 Disambut Tangis dan Haru oleh Keluarga* Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan Lapas Jember Perkuat Pengawasan dengan Trolling Cegah Gangguan Kamtib

Uncategorized

Diduga Armada Transportir HSD Industri Abal-Abal (Siluman) Kirim BBM Illegal Ke Perusahaan Tambang Di Cigudeg Bogor.

badge-check


					Diduga Armada Transportir HSD Industri Abal-Abal (Siluman) Kirim BBM Illegal Ke Perusahaan Tambang Di Cigudeg Bogor. Perbesar

 

 

Bogor,Liputannusantara.id-Dugaan praktik penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi secara ilegal ke perusahaan tambang kembali mencuat. Kali ini, salah satu perusahaan di Bogor, yakni PT Citra Nuansa Sinergi (CNS), diduga kuat menyalurkan solar bersubsidi ke area pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

 

Peristiwa tersebut terpantau pada Sabtu (21/6/2025). Dari hasil investigasi tim Lintas media Liputan Nusantra .id, diketahui bahwa armada tangki milik PT CNS dengan nomor polisi B 9301 KFU mengangkut 8.000 liter bahan bakar jenis diesel menuju PT Gunung Masjaya Indah (GMJ) yang berlokasi di Desa Rengasjajar, Cigudeg.

Yang menjadi sorotan, armada tersebut diduga tidak memiliki izin resmi pengangkutan BBM industri (izin transportir). Lebih lanjut, bahan bakar yang dikirim pun patut dicurigai bukan solar industri sebagaimana seharusnya, melainkan BBM bersubsidi yang dialihgunakan untuk kepentingan komersial tambang.

Penyalahgunaan BBM subsidi jelas merupakan pelanggaran serius. Subsidi pemerintah seharusnya ditujukan bagi kelompok masyarakat atau sektor yang membutuhkan, bukan perusahaan besar seperti tambang yang memiliki kemampuan finansial.

Saat dikonfirmasi, sopir tangki bernama Abas menyatakan bahwa dirinya hanya menjalankan perintah.

Saya baru pertama kali kirim ke perusahaan ini, biasanya saya ke daerah Sukabumi. Barang ini resmi, saya ambil langsung dari gudang perusahaan di Tangerang. Soal izin, semuanya sudah beres, itu urusan Pak Yongki yang mengurus koordinasi dengan Polres, Polda, dan Polsek. Kalau belum koordinasi, pasti saya sudah dicegat di jalan,” ujarnya.

Namun, menurut Undang-Undang, pernyataan tersebut tidak serta-merta membebaskan tanggung jawab hukum. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, menyebutkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan hukuman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Sementara itu, Pasal 53 huruf b pada UU yang sama menyebutkan bahwa pengangkutan BBM tanpa izin usaha dapat dipidana maksimal 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar

Hingga berita ini diterbitkan, armada tangki milik PT Citra Nuansa Sinergi telah diamankan di Mapolsek Cigudeg untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.

 

(DIRMAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian, Warga Binaan Lapas Banyuwangi Ikuti Pembukaan Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan

23 Juni 2025 - 08:32 WIB

Perkemahan Satya Dharma Bhakti Pemasyarakatan, Momentum Tingkatkan Kualitas Kepribadian Warga Binaan*

23 Juni 2025 - 06:55 WIB

Pemulangan Jamaah Haji Kloter 29 Disambut Tangis dan Haru oleh Keluarga*

23 Juni 2025 - 06:40 WIB

Pentas Seni dan Istifalan PAUD KB Ash-Shafa: Langkah Kecil yang Menggetarkan Langit Harapan

22 Juni 2025 - 13:24 WIB

22 Juni 2025 - 13:18 WIB

Trending di Uncategorized