Menu

Mode Gelap
Kunjungi Lapas Jember, Deputi Bidang Hukum Tinjau Layanan dan Program Pembinaan Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Sebarkan 2.000 Paket Sembako Bagi Masyarakat di Slum Area di Tangerang* Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT Serukan Aksi Damai, PW FRN Counter Polri Peringati Hari Internasional untuk Lawan Ujaran Kebencian Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi: Tekankan Etika Digital dan Semangat Pelayanan

Uncategorized

Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT

badge-check


					Polres Cilegon Tangkap Dua Tersangka Penyekapan dan Pembunuhan IRT Perbesar

 

Cilegon,Liputannusantara.id-Polres Cilegon, Banten, melakukan penangkapan terhadap dua tersangka pembunuhan seorang ibu rumah tangga berinisial SM. Dalam kasus ini, kedua pelaku adalah N dan SK.

“Para pelaku melakukan tindak pidana tersebut dengan cara mengikat tangan, kaki dan mulut dilakban, sehingga korban tidak sadarkan diri,” jelas Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula, Selasa (17/6/25).

Kasatreskrim menerangkan, peristiwa ini berawal ketika korban mengikuti kegiatan arisan di daerahnya. Kemudian, diketahui korban juga menjalankan usaha jasa pinjam uang tunai secara mandiri selama dua tahun terakhir.

Ia menyampaikan, korban kemudian memberikan pinjaman uang kepada kedua tersangka senilai Rp10 juta dan telah dikembalikan Rp3 juta. Setelah itu, korban dihubungi oleh tersangka untuk datang ke rumahnya dan mengambil uang.

“Sesampainya di sana, terjadi cekcok mulut yang menurut keterangan pelaku merasa dirinya difitnah sehingga membuatnya sakit hati, kemudian terjadilah penyekapan dan penghilangan nyawa,” ujar Kasatreskrim.

“Pelaku merasa sakit hati dengan perkataan korban yang menuduhnya selingkuh dan menggelapkan uang,” ungkapnya.

Dalam kasus ini diamankan barang bukti berupa sobekan lakban coklat yang terdapat rambut; gulungan lakban coklat utuh; tali kur pramuka warna putih; anting; pisau kecil; kursi plastik warna coklat; tas korban warna hitam terdapat bercak darah; serta baju dan celana korban.

Kedua tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP Dan/atau Pasal 365 Ayat (3) Dan/atau Pasal 170 Ayat (3) Dan/atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kunjungi Lapas Jember, Deputi Bidang Hukum Tinjau Layanan dan Program Pembinaan

17 Juni 2025 - 13:59 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pembukaan Kejuaraan Pekan Olahraga Pelajar Tingkat Kabupaten Tangerang

17 Juni 2025 - 13:35 WIB

Hari Bhayangkara ke-79, Polisi Sebarkan 2.000 Paket Sembako Bagi Masyarakat di Slum Area di Tangerang*

17 Juni 2025 - 09:39 WIB

Serukan Aksi Damai, PW FRN Counter Polri Peringati Hari Internasional untuk Lawan Ujaran Kebencian

17 Juni 2025 - 05:01 WIB

Wakapolresta Tangerang Pimpin Apel Pagi: Tekankan Etika Digital dan Semangat Pelayanan

17 Juni 2025 - 03:57 WIB

Trending di Uncategorized