Menu

Mode Gelap
Polresta Tangerang Bagikan Ratusan Doorprize dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Warga Dapat Hadiah Motor Kapolresta Tangerang Lepas Ribuan Peserta Fun Bike dan Fun Walk HUT Bhayangkara ke-79 Surat Terbuka AP3K Viral: Kritik Keras untuk PUPR dan Pemkot Tangerang Soal Turap Poris Indah* Kusnadi Bin kaswati Orang Tua Dari Saudara Mahdi Smd Anggota Pers Dari Media Liputan4tv Prop Banten Tutup Usia 70 THN Karena Sakit. Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo Kalapas Jember Hadiri Penutupan Orientasi CASN Pemasyarakatan Jawa Timur

Uncategorized

Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang: JPU Dinilai Tak Sesuai P-16A

badge-check


					Sidang Suparman Harsono di PN Tangerang: JPU Dinilai Tak Sesuai P-16A Perbesar

Tangerang,Liputannusantara.i- Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Suparman Harsono (SH) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (2/6/2025).

Agenda sidang nomor perkara:710/PID/2025/PN Tng kali ini adalah pembacaan putusan sela oleh majelis hakim, namun proses persidangan diwarnai kejanggalan yang menjadi sorotan kuasa hukum terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) inisial RD yang hadir dalam persidangan, diketahui bukan jaksa yang tercantum dalam Surat Perintah Penunjukan Penuntut Umum (P-16A).

Jaksa pengganti (RD) tersebut tidak menunjukkan adanya surat tugas resmi sebagai dasar kehadirannya dalam persidangan, yang memunculkan pertanyaan hukum dari pihak kuasa hukum terdakwa.

“Kami mempertanyakan legalitas kehadiran JPU dalam sidang hari ini. Sesuai ketentuan, setiap jaksa yang hadir wajib dibekali surat perintah atau penunjukan resmi.

Tanpa adanya surat P-16A, maka jaksa penuntut umum tersebut tidak sah mewakili penuntut umum dalam persidangan,” ujar Syban SH MH kuasa hukum Suparman Harsono dalam persidangan.

Majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela. Namun, pihak kuasa hukum SH menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya terkait prosedur kehadiran jaksa yang dianggap cacat administrasi tersebut.

Diketahui, Suparman Harsono didakwa melanggar Pasal 372 jo. 378 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan penipuan.

Padahal delik unsur dalam kasus Suparman Harsono, hanya menyangkut soal hak keperdataan saja, apalagi cenderung kasusnya dipaksakan baik Tempus dan Locusnya berbeda wilayah hukum di wilayah Kejari Kota Tangerang, yang mana seharusnya kewenangan kasusnya ditangani oleh Kejari Tigaraksa Kabupaten Tangerang.

Sidang akan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pemeriksaan pokok perkara, namun keabsahan JPU dalam persidangan disebut akan kembali menjadi perhatian utama.

Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polresta Tangerang Bagikan Ratusan Doorprize dalam Rangka HUT Bhayangkara ke-79, Warga Dapat Hadiah Motor

28 Juni 2025 - 07:57 WIB

Kapolresta Tangerang Lepas Ribuan Peserta Fun Bike dan Fun Walk HUT Bhayangkara ke-79

28 Juni 2025 - 05:01 WIB

Surat Terbuka AP3K Viral: Kritik Keras untuk PUPR dan Pemkot Tangerang Soal Turap Poris Indah*

28 Juni 2025 - 04:33 WIB

Kusnadi Bin kaswati Orang Tua Dari Saudara Mahdi Smd Anggota Pers Dari Media Liputan4tv Prop Banten Tutup Usia 70 THN Karena Sakit.

27 Juni 2025 - 22:43 WIB

Ratusan Kuli Panggul Dikeluarkan Sepihak oleh Manajemen Pasar Tanah Tinggi, Buruh Siap Gelar Aksi Demo

27 Juni 2025 - 14:56 WIB

Trending di Uncategorized