Home / Tangerang

Kamis, 26 Desember 2024 - 23:39 WIB

25 Warga Binaan Lapas IIA Tangerang Mendapatkan Remisi Khusus Di Hari Natal 2024

Tngerang, Liputan Nusantara.id_Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIA Tangerang Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten mengikuti dan melaksanakan penyerahan pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2024 kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristiani secara serentak dan Virtual terpusat di Lapas Perempuan Kelas IIA Bandung yang dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rabu (25/12/2024)

Pemberian Remisi Khusus Natal ini diikuti oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang Tri Winarsih beserta Jajaran Pejabat Struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebanyak 25 orang warga binaan mendapatkan remisi khusus hari natal tahun 2024 ini. 25 orang tersebut mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal baik Remisi Khusus Pidana Umum sebanyak 9 orang dan juga Remisi Khusus sebanyak 16 orang, sedangkan 11 lainnya tidak diusulkan dikarenakan masih berstatus Tahanan, Belum menjalani 6 Bulan masa Pidana dan sedang menjalani Tindak Pidana Subsider (Pengganti).

Baca Juga  Pelayanan UPT Pemakaman Selapajang Jaya Kota Tangerang di duga Melakukan Penyelewengan Dana Kolektif

Pemberian remisi ini diberikan oleh Kalapas Kelas IIA Tangerang secara simbolis kepada 2 orang perwakilan warga binaan dan diikuti oleh Jajaran Pejabat Struktural dan Warga Binaan Pemasyarakatan yang lainnya.

“Selain mendapatkan hak menjalankan ibadah Natal, ada momen yang paling ditunggu oleh seluruh warga binaan beragama Nasrani yaitu pemberian remisi khusus Natal tahun ini. Ini merupakan wujud pemenuhan hak narapidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, serta langkah positif dalam memberi harapan baru bagi mereka untuk memperbaiki diri. “Ujar Kalapas IIA Tangerang Tri Winarsih dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga  Run for Humanity, Pilar Kibarkan Semangat Solidaritas di Tangsel

Ia menambahkan, remisi merupakan perwujudan salah satu Bentuk Reward Bagi Warga Binaan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan.

(Imam Tape)

Share :

Baca Juga

Tangerang

Hebohnya Emak-Emak Ketika Dapat Magic Com Gratis Program Aspirasi Zulfikar Hamonangan

Banten

KPU KOTA TANGERANG GANDENG BUS TAYO DAN SI BENTENG SEBAGAI MEDIA KAMPANYE PILKADA 2024

Tangerang

Rata-rata Lama Sekolah Tangsel Capai 11,86 Tahun, Tertinggi di Banten Tahun 2024

Banten

Antisipasi Banjir, Koramil 02/Btc Turunkan 10 Personil

Banten

Ormas Pedekar Banten mengadakan latihan silat rutin dimalam minggu

Banten

Diduga proyek TPS 3R mark up anggaran demi keuntungan besar

Tangerang

Diskominfo Tangsel Buka Layanan Aduan untuk Gangguan Wifi Publik Gratis

Banten

Ketua Gabungnya Wartawan Indonesia GWI DPD provinsi Banten.Apresiasi Camat Kemeri Respon Cepat Berita Terkait PKH

Contact Us