Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mendukung penuh langkah Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.
Jakarta, November, Liputan Nusantara (LN), Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI, Hanif Faisol Nurofiq, mendukung penuh langkah Pemerintah DKI Jakarta yang akan menerapkan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025. Dukungan ini disampaikan Hanif dalam acara Kolaborasi Bersih Sampah Jakarta – Indonesia Bersih, yang berlangsung di Hutan Kota GBK, Jakarta, Minggu (17/11/2024).
Dilansir dari Tribunnews.com.com,Jakarta, Seruan Gubernur Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pemeliharaan Kebersihan Lingkungan diSekitar Bangunan/gedung dan Rumah Tangga.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Sampah. Peraturan Daerah ini mengatur perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, yaitu Pasal 1 angka 6 (Dinas Lingkungan Hidup) dan 37 (Badan Usaha), menambahkan angka 42 (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah), 43 (Anggaran Biaya Pengelolaan Sampah),44 (Biaya Pengelolaan Sampah), 45 (Biaya Layanan Pengolahan Sampah) dan 46 (Fasilitas Pengolahan Sampah Antara), Pasal 50 ayat (1) huruf d, Penyisipan Pasal 55A, Penambahan Pasal 92 ayat 2a, 2b, 2c, 2d, Penambahan Pasal 104A, dan penambahan Ayat 6 Pasal 137.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup akan memberlakukan Retribusi Pelayanan Kebersihan mulai 1 Januari 2025.
KLHK Terbitkan Aturan Baru: Orang yang Perjuangkan Lingkungan Tak Bisa Dipidana dan Digugat Perdata
Namun, bagi rumah tinggal yang aktif memilah sampah dari sumbernya dan atau tergabung dalam Bank Sampah akan mendapatkan pembebasan dari retribusi tersebut. Pembebasan ini merupakan insentif untuk mendorong warga Jakarta agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
PJLP Kecamatan Cipayung sedang melakukan pemilahan sampah (3 R)
Sebagaimana yang saya beritakan di media ini (Liputan Nusantara) pada edisi Februari 2024, dibawah judul “Hari Peduli Sampan Nasional 2024. Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi,(PSE) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) , mengadakan Webinar bertema “Memelihara Bumi Rumah Kita Bersama” pada Rabu 21 Februari 2024.
Disini saya menjelaskan, Apakah anda dan kita semua sudah secara nyata mengelola limbah mulai dari lingkungan sekitar kita? Yuks join bareng tim Komisi PSE KAJ bersama Olah Kebaikan pada Webinar dalam rangka:Hari Peduli Sampah Nasional 2024,Rabu 21 Februari ucap panitia webinar Komisi Pengembangan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Jakarta (KAJ).Dalam sambutan Romo Andrianus Suyadiu,Sj mengatakan,bahwa Ensiklik Paus Fransiskus tentang Lingkungan hidup telah mengeluarkan ensiklik “ Laudato Si”sebuah ensiklik Apostolik pertama yang membicarakan tentang bumi sebagai rumah bersama. Dengan pertobatan Ekologis sebagaimana tertuang dalam ensiklik tersebut Paus Fransiskus,mengajak kita semua berbuat sesuatu untuk bumi.
Paus Fransiskus menyebutkan, inti ajaran Katolik adalah menekankan kepedulian terhadap mahluk ciptaan Tuhan. Ia mendesak manusia bertanggung jawab secara moral untuk merawat lingkungan seperti tertulis dalam kitab Kejadian 2 : 15,bahwa kita punya tugas untuk menjaga dan merawat bumi.
Berbicara tentang pengelolaan sampah, Saya Kabiro Liputan Nusantara DKI Jakarta,
telah beberapa kali mempublikasi dimedia ini, seperti pada edisi 28 November2023 dibawah judul “berdamai dengan sampah”pada edisi ini saya jelaskan bahwa, Tradisi membuang sampah di kalangan masyarakat kita memang belum baik. Masyarakat masih sering membuang sampah seenaknya. Tidak hanya masyarakat strata menengah ke bawah saja yang berperilaku membuang sampah seenaknya, akan tetapi juga masyarakat kelas atas. Masih banyak dijumpai orang membuang sampah dari mobil ketika melaju di jalanan. Orang juga membuang sampah seenaknya di tempat-tempat umum. Sedangkan pada edisi 30 November 2023 dibawah judul “ Sekolah Dasar sampah” saya jelaskan bahwa Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan daerah Provinsi DKI Jakarta No. 3 th.2013 tentang pengelolahan sampah, Peraturan gubernur no.108 th.2019 tentang kebijakan dan strategi daerah Provinsi DKI Jakarta, Peraturan gubernur no.77 th .2020 tentang pengelolahan sampah Lingkup rukun Warga, Intruksi gubernur no.49 th. 2021 tentang penyelesaian isu prioritas daerah th.2021 – 2022 dan Intruksi sekretaris daerah no.88 tahun 2021 tentang dan dalam pengelolahan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga serta keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup no 656 th.2021 kepala unit Penanganan Sampah Badan Air Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.
Disisi lain Menginspirasi kepeduliannya pada lingkungan lewat tuntas kelola sampah tuntas di sumber menunjang penghijauan pekarangan untuk kemandirian pangan keluarga. Lewat edukasi jalur pendidikan, yg diselenggarakan oleh Sekolah Seraphin Bakti Utama ,Cengkareng ,Jakarta Barat, , dimana seorang teman aktivis Lingkungan Hidup bernama RB.Sutarno menjadi instrukturnya. Cara serta metode pengelolaan sampah secara tuntas, urban gardening minim lahan, serta kelola sampah berkelanjutan.
Komisi Pengembengan Sosial Ekonomi (PSE) Keuskupan Agung Jakarta adakan Webinar, bertema: “Memelihara Bumi Rumah Kita Bersama”
Dalam Paparfannya, Dr. Abel Gandhy, dosen di Universitas Pakuan Bogor mengulas tentang manfaat minyak Jelantah(mijel).
Menurutnya, Dampak pemakain minyak jelantah (mijel)adalah Pemakaian minyak jelantah yang berkelanjutan dapat merusak kesehatan manusia, menimbulkan penyakit kanker, dan akibat selanjutnya dapat mengurangi kecerdasan generasi berikutnya. Untuk itu perlu penanganan yang tepat agar limbah minyak jelantah ini dapat bermanfaat dan tidak menimbulkan kerugian dari aspek kesehatan manusia dan lingkungan,. (sumber wikipedia).
Paroki yg rutin menjalankan gerakan pengumpulan mijel adalah Paroki Curug / St Helena, Paroki Bekasi Utara /St Clara , Paroki Lubang Buaya/ Kalvari, Paroki Kedoya / St Andreas , Paroki Tanjung Priuk/St Fransiskus Xaverius, Paroki Pantai indah kapuk / Regina Caeli dan Paroki Tebet / St Fransiskus Asisi.
Kembali ke topic diatas, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menjelaskan bahwa kebijakan pembebasan retribusi ini bertujuan untuk memotivasi masyarakat agar lebih sadar dalam memilah sampah.
“Kami ingin mendorong warga Jakarta untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah, baik melalui pemilahan sampah di rumah maupun dengan menjadi anggota Bank Sampah. Partisipasi ini akan memberikan manfaat besar bagi pengurangan volume sampah yang dihasilkan,” ujar Asep Kuswanto.
Asep menegaskan bahwa rumah tinggal yang secara konsisten memilah sampah dan atau aktif menjadi anggota Bank Sampah tidak akan dipungut retribusi. “Masyarakat yang memilah sampah dari rumah atau menjadi bagian dari Bank Sampah akan dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi, tentu setelah diverifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup,” ungkap Asep.
Retribusi pelayanan kebersihan ini, kata Asep, merupakan salah satu langkah Pemprov DKI untuk meningkatkan pengelolaan sampah secara lebih efektif dan efisien. Sistem ini didasarkan pada prinsip Polluter Pays Principle atau “siapa yang menghasilkan sampah, harus membayar pengelolaannya.”
Ada tiga kategori rumah tinggal yang diatur dalam kebijakan ini, yaitu kelas miskin dengan daya listrik 450 hingga 900 VA dibebankan tarif retribusi Rp 0 per unit/bulan, kelas bawah 1.300 hingga 2.200 VA dibebankan tarif Rp 10.000 per unit/bulan, kelas menengah 3.500 VA hingga 5.500 VA Rp 30.000 per unit/bulan, dan kelas atas yang memiliki daya listrik 6.600 VA ke atas Rp 77.000 per unit/bulan.
Selain itu, kegiatan usaha juga dikenakan retribusi berdasarkan skala fasilitasnya kecil sedang besar dan besaran daya listrik yang digunakan. Kata Asep, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan sistematis.
DLH DKI Jakarta juga akan terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pemilahan sampah dan bagaimana kebijakan ini akan membantu meringankan beban operasional pengelolaan sampah di Jakarta sehingga APBD dapat dialokasikan dengan lebih tepat.
“Kami menyambut baik rencana implementasi Pemprov DKI Jakarta yang segera menerapkan retribusi pelayanan kebersihan yang akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Kami dukung sepenuhnya upaya Pemprov DKI ini,” kata Hanif pada Minggu (17/11/2024).
Menurutnya, mekanisme ini akan memberi insentif bagi masyarakat yang telah berupaya memilah sampah dari sumber dan tidak dikenakan biaya retribusi.
Hanif menambahkan, Jakarta dapat menjadi contoh pengelolaan sampah yang inspiratif bagi daerah lain. “Apa yang kita lakukan hari ini bersama di Jakarta bisa menjadi percontohan dan barometer bagi kota/kabupaten di daerah lain dalam penyelesaian permasalahan sampah di Indonesia,” tutup Hanif Menteri L:ingkungan Hidup.(Ring-o).